Anggota DPD RI Lia Istifhama.
Jakarta (Industrial News) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengkritisi keras maraknya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (day care), yang terjadi di Aresha Daycare. Ia menilai, kasus tersebut merupakan puncak dari persoalan sistemik yang selama ini luput dari perhatian serius.
“Ini bukan kasus tunggal, tetapi fenomena gunung es. Ada persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi,” tegas Ning Lia.
Berdasarkan data sementara penegak hukum, Minggu (26/4/2025), di Aresha Daycare tercatat memiliki 103 anak didik, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Temuan ini memicu keprihatinan luas sekaligus mendorong desakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan day care di Indonesia. “Saya meminta pihak penegak hukum menghukum seluruh pihak yang terlibat atas kekerasan kepada puluhan anak yang diikat dan dipukuli di Aresha Day Care,” tegasnya.
Menurut keponkana Gubernur Jawa Timur Khofifah itu, akar persoalan terletak pada belum optimalnya koordinasi lintas sektor. Saat ini, data dan pembinaan day care berada di bawah dinas pendidikan, sementara aspek perlindungan anak melibatkan dinas sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan menjadi terfragmentasi.
“Kalau tidak ada sinkronisasi, pengawasan hanya bersifat administratif, bukan substantif. Padahal, yang dibutuhkan adalah kontrol nyata di lapangan. Misalnya, sudah dapat izin dari DPMPTSP lalu ke Dinas Pendidikan, apakah Dinas KBPPPA melakukan kontroling setiap triwulan atau semester. Kalau tidak ada kontroling ya pasti tidak ada evaluasi dari lembaga lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan pengawasan harian. Meski pemerintah telah menggulirkan program seperti Taman Asuh Sayang Anak dan Taman Ramah Anak, implementasinya dinilai belum maksimal karena keterbatasan sumber daya.
Di sisi lain, putri KH Maskur Hasyim itu menilai menjamurnya day care berbasis bisnis tanpa standar yang jelas turut memperparah kondisi. Banyak lembaga berdiri tanpa pemahaman memadai terkait perlindungan anak, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA).
“Day care bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak. Kalau hanya berorientasi bisnis tanpa memahami hak anak, maka potensi pelanggaran sangat besar,” tegasnya.
Menurutnya, setiap lembaga wajib memastikan legalitas dan memenuhi standar operasional sebagai bentuk perlindungan awal. Tanpa itu, risiko kekerasan dan pengabaian akan terus berulang.
Sebagai langkah konkret, Ning Lia mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan day care. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari dinas perizinan, sosial, kesehatan, hingga instansi perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip KHA ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang tua dalam menjamin perlindungan anak.
“Kasus ini harus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” pungkasnya. [*]