Anggota DPD RI Lia Istifhama.
Surabaya (Industrial News) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait perlindungan konsumen dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam forum tersebut, Lia menyoroti berbagai kendala yang dihadapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususnya di wilayah Jawa Timur. Ia menilai, meskipun lembaga tersebut telah terbentuk, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari optimal.
Dalam suasana rapat yang berlangsung interaktif, Lia mengawali penyampaiannya dengan pantun yang menyegarkan suasana forum, sebelum kemudian masuk pada isu substansial mengenai perlindungan konsumen.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini BPSK di Jawa Timur menghadapi persoalan sentralisasi layanan. Dari seluruh kabupaten/kota yang ada, hanya lima daerah yang mampu beroperasi secara optimal.
“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan terkait penganggaran akibat peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Selain persoalan administratif dan anggaran, Lia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. Menurutnya, putusan yang dihasilkan kerap tidak memiliki daya ikat yang kuat karena masih dapat diajukan keberatan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.
Hal ini, lanjutnya, menunjukkan perlunya penguatan regulasi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
“Perlu ada penguatan regulasi agar putusan BPSK memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dimentahkan. Dengan begitu, BPSK dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien demi melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Penyampaian Lia Istifhama ini diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi Kementerian Perdagangan dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen, khususnya di tingkat daerah, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan dalam penyelesaian sengketa konsumen. [*]