Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Surabaya (Industrial News) — Ketahanan keluarga di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius seiring dinamika sosial yang terus berubah. Namun, di tengah kompleksitas tersebut, muncul sinyal positif. Data menunjukkan tren penurunan angka perceraian secara absolut dalam beberapa tahun terakhir.
Capaian ini mendapat apresiasi dari Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang menilai konsistensi dan kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Agama (Kemenag) Jatim sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan manusia.
Berdasarkan visualisasi sepuluh provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi, Pulau Jawa masih mendominasi. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 88.842 kasus, disusul Jawa Timur sebanyak 77.658 kasus dan Jawa Tengah 64.549 kasus.
Angka ini terpaut cukup jauh dibandingkan provinsi lain seperti Sumatera Utara (15.752), Lampung (14.471), Banten (13.456), dan DKI Jakarta (12.149). Sementara Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat melengkapi sepuluh besar dengan kisaran 8.000 hingga 11.000 kasus.
Meski demikian, tren penurunan angka perceraian dari 2022 hingga 2024 menjadi catatan penting. Data Open Data Jatim juga menunjukkan dominasi cerai gugat—yang diajukan oleh istri—masih jauh lebih tinggi dibanding cerai talak. Pada 2024, cerai gugat tercatat sekitar 58.679 kasus, sementara cerai talak sekitar 18.979 kasus. Fakta ini menandai meningkatnya kesadaran hukum perempuan untuk keluar dari relasi yang dinilai tidak sehat, sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat kebijakan pencegahan sejak hulu.
Senator Lia Istifhama menegaskan bahwa angka-angka tersebut tidak boleh dipahami sekadar sebagai statistik.
“Perceraian adalah persoalan sosial dengan dampak jangka panjang. Korban pertamanya sering kali perempuan, lalu anak. Alhamdulillah, Pemprov Jawa Timur di bawah kepemimpinan Ibu Khofifah, bersama sejumlah lembaga terutama Kemenag, telah memulai penguatan dari literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, hingga layanan konseling keluarga,” ujarnya.
Komitmen tersebut kian menguat ketika Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani kerja sama pemenuhan perlindungan hak perempuan dan anak pada Selasa (29/7/2025) di Taman Candra Wilwatikta, Pasuruan. Langkah ini dinilai sebagai kebijakan konkret yang menempatkan keluarga sebagai pondasi utama ketahanan bangsa sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Dari sisi kebijakan keagamaan, Kementerian Agama turut mendorong penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) melalui sebelas strategi mediasi. Strategi tersebut mencakup perluasan mediasi pra-nikah, pendampingan pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar, mediasi konflik keluarga—termasuk relasi menantu dan mertua—fasilitasi isbat nikah bagi pasangan nikah siri, hingga inisiasi nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya. BP4 juga diharapkan berkoordinasi dengan lembaga pengelola program gizi dan pendidikan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Senator yang dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai Jawa Timur versi ARCI 2025 itu menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia mendorong penambahan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.
“Revisi ini penting untuk menempatkan mediasi sebagai instrumen strategis sebelum hakim menjatuhkan putusan cerai, termasuk pelibatan resmi BP4 melalui surat keputusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengusulkan revisi Undang-Undang Perkawinan pada April 2025 sebagai upaya menekan angka perceraian yang masih tinggi secara nasional.
Di Jawa Timur sendiri, tantangan lain yang mengemuka adalah fenomena fatherless, yakni ketiadaan peran ayah secara fisik maupun emosional, yang berdampak pada perkembangan psikologis anak dan kualitas relasi keluarga.
“Penguatan ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan yang menghubungkan data terbuka, layanan konseling, pendidikan keluarga, serta perlindungan sosial,” kata Ning Lia, alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya.
Sebagai bentuk penguatan ekosistem tersebut, Pemprov Jawa Timur juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah tokoh yang dinilai konsisten mendorong kebijakan dan program berbasis keluarga. Apresiasi ini diharapkan menjadi energi kolektif agar seluruh pemangku kepentingan terus bergandengan tangan menjaga ketahanan keluarga dan menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih berdaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai tantangan ketahanan keluarga semakin kompleks di era digital. “Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, serta tekanan budaya digital terhadap relasi keluarga menuntut pendekatan baru yang adaptif dan kolaboratif,” ujarnya. [*]