
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Depok menerima kunjungan Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di Kantor KADIN Kota Depok, Graha Miftah Putra Mandiri (MPM), Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Ketua KADIN Kota Depok, Miftah Sunandar mengungkapkan, kunjungan tersebut untuk memonitoring dan evaluasi implementasi Kebijakan Daya Saing Sektoral dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal.
“Kami menerima kunjungan dari Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian RI pada Jumat (9/9), kami merasa terhormat dan berterima kasih atas kunjungan tersebut,” kata Miftah kepada Radar Depok.
Dia menerangkan, tujuan dari Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian RI tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai implementasi Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal sebagai salah satu bahan evaluasi peraturan tersebut.
“Kami diskusi dan sharing terkait implementasi di lapangan seperti apa dan kendalanya bagaimana. Seperti Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus low, sejauh mana implementasi itu di Kota Depok, baik terkait perizinan dan tenaga kerja,” kata Miftah
Pada kesempatan tersebut, sambung Miftah, KADIN Kota Depok juga memberikan masukan terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Low agar dapat bersinergi dengan yang telah diputuskan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021.
“Kami memberikan masukan positif dan konstruktif juga dari beberapa pengurus KADIN Depok dalam kunjungan Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian RI,” ucap pengusaha properti itu.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Konstruksi KADIN Kota Depok, Edmon Johan menambahkan, kunjungan tersebut sekaligus mengharapkan masukan dari pengusaha yang berhimpun di KADIN Kota Depok
“Para pengurus KADIN dari berbagai bidang usaha, diminta untuk menyampaikan problematika di lapangan, misalnya ada temuan di lapangan seperti mekanisme perizinan di mana UU Cipta Karya dengan Perpres 49 Tahun 2021 yang diharapkan dapat memangkas birokrasi perizinan. Namun, kenyatannya masih berbelit-belit dan dampaknya menimbulkan biaya tinggi,” kata Edmon.
Kemudian, Mantan Anggota DPRD Kota Depok ini melanjutkan, terkait perizinan tentang kawasan, ternyata tidak semua kawasan tidak dapat digunakan untuk investasi. Padahal, kenyataannya pengusaha tidak semuanya mengacu ke sana.
“Yang tidak masuk dalam kawasan itu bagaimana, biasanya pengusaha menengah ke bawah yang permodalannya terbatas dan sudah lama di sana. Padahal, marwah dari UU Cipta Kerja adalam menciptakan lapangan kerja. Keinginan kita, ditinjau kembali bagaimana masalah ini dapat dipecahkan, mengacu prinsip keadilan,” ujarnya.
Dia menerangkan, saat diskusi dan jaring masukan, Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian RI berjanji untuk menampung problematika yang mendera pengusaha dan akan dicari jawabannya.
“Tentu kami menunggu solusinya. Kami dari KADIN Kota Depok pun sepakat untuk melakukan kunjungan ke Kemenko Ekonomi,” tandas Edmon.
Editor: Ricky Juliansyah