23 April 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sambutan pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026–2028 PT Freeport Indonesia di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta (Industrial News) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sinergi perusahaan dan pekerja sangat penting untuk mewujudkan hubungan industrial yang lebih transformatif.

“Terkait dengan tantangan yang dihadapi ke depan, sehingga satu-satunya solusi itu adalah bagaimana serikat pekerja, serikat buruh, dan manajemen ini harus bersinergi, harus berkolaborasi untuk mewujudkan hubungan industrial transformatif ke depan,” kata Menaker saat ditemui di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan salah satu upaya sinergi tersebut adalah dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.

Tak hanya itu, Menaker Yassierli pun menilai PKB berperan sebagai pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dalam membangun dialog dan kepastian hubungan kerja.

Adapun PKB sendiri adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang berisi tentang syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

PKB pun biasanya dibuat untuk mengatur hubungan kerja di perusahaan dan menjadi acuan bagi kedua belah pihak.

“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan mendorong semua perusahaan agar memiliki PKB ini,” ujar Menaker Yassierli.

Hal ini, lanjutnya, penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang tak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga peningkatan kompetensi, produktivitas, dan upaya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif.

“Kita punya PR (pekerjaan rumah) besar itu adalah membangun ekosistem yang inklusif. Ini nomor satu, dalam artian semua mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Menaker Yassierli.

Selain itu, Menaker juga mengingatkan perusahaan untuk menjunjung tinggi perlindungan dan keselamatan pekerja.

Menurutnya, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada akhirnya kembali ke hal paling mendasar yaitu pekerja bisa bekerja dengan aman dan perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab. [*]