Proyek pengelolaan air bawah tanah (ABT) yang akan disalurkan kepada tenant di seluruh kawasan akibat kekurangan air bersih sesuai dengan dasar hukum yang telah dimiliki PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 546.2/696 tentang penghentian pemberian izin pengambilan air bawah tanah (ABT) itu benar tapi ditujukan kepada tenant.
Orang atau badan hukum yang melakukan penyewaan barang, benda, atau properti di kawasan PT KIM tidak boleh mengambil air bawah tanah.
PT KIM tidak dilarang mengelola perusahaan pengadaan air bersih walaupun diambil dari air bawah tanah.
Tidak ada yang dilanggar sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Deliserdang bahkan Pemerintah Pusat serta KPK RI.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan Dali Mulyana, Selasa (30/5/2023) di Medan.
Sesuai denga surat persetujuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Deliserdang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan pihak-pihak yang berkaitan telah menyetujui proyek pengadaan air bersih untuk kepentingan tenant dibangun PT KIM.
Menurut Dali Muliana tidak ada yang dilanggar, terutama terhadap Perda Gubernur Sumut tentang pengelolaan air bawah tanah.
“Sesuai data hingga saat ini tenant yang ada di KIM masih kekurangan kebutuhan air bersih karena kebutuhannya besar kekurangannya jauh dari mencukupi kebutuhan sehingga dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan air bersih itu yaitu membangun proyek pengadaan air bersih itu di KIM,” kata Dali.
Proyek pengambilan ABT yang sudah dikerjakan di Jalan Sulawesi KIM I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara sangat mendukung kebutuhan air bersih ke seluruh tenant yang ada di kawan sebab tenant tidak diperbolehkan melakukan pengambilan air bawah tanah.
Dikatakan Dali Mulyana, untuk pengambilan ABT di kawasan tidak diperbolehkan diambil oleh tenant tapi khusus PT KIM dapat melakukan pengadaan air bersih walau pengambilannya ABT untuk memenuhi kebutuhan air bersih di kawasan.
Pengadaan pengambilan ABT untuk air bersih di KIM I sudah diketahui semua pihak sesuai surat kesepakatan dan proyek itu hanya merupakan backup bilamana kekurangan air bersih tenant yang ada di kawasan.
“Pihak PT KIM akan mendatangkan air bersih utamanya dari Kota Binjai atau Kabupaten Langkat bila ada masalah pasokan air bersih,” jelas Dali.
Author: Iqbal
Kontributor: Desrin Pasaribu
Sumber: https://kitakini.news/proyek-pengelolaan-air-bawah-tanah-di-kim-i-disetujui
