Sumber: https://kumparan.com/muhammad-naufal-1611133614960509480/pengelolaan-keuangan-desa-di-kawasan-kota-industri-gresik-1wvhKd62ugQ
Pada tahun awal tahun lalu, Bupati Kabupaten Gresik mengeluarkan Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2021 yang membahas tentang tata pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Gresik. Peraturan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan pemerintah desa. Dalam peraturan daerah ini dijelaskan bahwa pemerintahan desa mengelola keuangan desa yang menjadikan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yang disusun dalam APBDes.
Author: Muhammad Naufal Albazith (kumparan.com)