18 September 2026

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berfoto bersama dalam peluncuran Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira.

Jakarta (Industrial News) – Badan Pusat Statistik (BPS) memutakhirkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026, seiring dengan dinamika pasar kerja nasional dan internasional.

“Pemutahiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam peluncuran KBJI 2026 di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Adapun KBJI 2026 yang disusun BPS bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan pengelompokan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas yang dilakukan.

Amalia mengatakan, pengelompokan ini mengklasifikasikan jabatan-jabatan dalam 10 golongan pokok yang mencakup beragam jenis pekerjaan di berbagai sektor.

Selanjutnya, setiap jabatan disusun dan dikodifikasi menurut kelompok yang umum hingga jabatan yang semakin spesifik melalui struktur kode KBJI.

“Dengan struktur yang baku ini, informasi jabatan dapat dikumpulkan dan disajikan secara konsisten sehingga mudah dibandingkan antarwilayah, antarwaktu, bahkan dapat diperbandingkan antarnegara karena kami mengacu kepada standar internasional,” ujar Amalia.

Ia menambahkan, KBJI 2026 disusun dengan mengacu pada standar ISCO-08 yang merupakan standar klasifikasi pekerjaan yang dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui ILOSTAT, dengan mengelompokkan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan.

“Dengan demikian, KBJI 2026 menjembatani standar internasional dengan kebutuhan nasional sekaligus menjadi acuan untuk menghasilkan data jabatan yang lebih konsisten, relevan, dan dapat dianalisis,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, KBJI terbaru sejak tahun 2014 ini ia sebut juga diperlukan untuk mendukung standarisasi, integrasi, dan keperbandingan statistik ketenagakerjaan.

“Sekaligus menjadi rujukan tunggal bagi kegiatan sensus, kegiatan survei, dan integrasi data aktualisasi lintas sektor terkait ketenagakerjaan,” kata Amalia.

Ia mengatakan, KBJI 2026 tidak hanya memperbaharui klasifikasi pekerjaan yang sudah ada, tetapi juga menangkap munculnya berbagai jabatan baru seiring perkembangan dunia kerja.

Beberapa di antaranya di sektor pariwisata seperti ahli cagar budaya, edukator museum, hingga terapis spa. Selanjutnya di sektor kesehatan seperti dokter spesialis bedah plastik.

Lalu di sektor ekonomi kreatif, muncul jabatan baru seperti pembuatan konten layanan berbagi video dan desainer fesyen.

“Di sektor green job, KBJI 2026 juga mengakomodasi jabatan-jabatan yang semakin spesifik, seperti analis cadangan biomassa karbon. Contoh lain, di digital jobs, muncul jabatan baru seperti analis kriptografi, spesialis keamanan siber, dan perancang antarmuka web dan digital, dan sebagainya,” ujar Amalia. [*]