28 April 2026

Konferensi pers Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Selasa (28/4/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (Industrial News) – Pemerintah membebaskan bea masuk impor produk liquefied petroleum gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 persen sebagai langkah mendukung industri petrokimia.

Kebijakan itu terutama ditujukan untuk membantu industri petrokimia yang tengah mengalami kesulitan memperoleh bahan baku nafta akibat krisis di Selat Hormuz.

“Insentif untuk LPG, yakni intervensi kebijakan berupa penurunan bea masuk utamanya untuk industri petrokimia yang dengan adanya konflik di Selat Hormuz mengalami kesulitan memperoleh nafta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Sebagaimana diketahui, industri petrokimia memegang peranan penting di tengah kelangkaan bahan baku plastik saat ini.

Industri ini menghasilkan berbagai bahan kimia industri dengan mengolah bahan dari kilang seperti nafta atau gas alam menjadi produk turunan, salah satunya bahan baku plastik.

Sebagaimana arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari sumber alternatif nafta. Maka dari itu, sebagai langkah jangka pendek, pemerintah menurunkan bea masuk impor LPG agar kilang bisa beralih menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif.

Kebijakan tersebut akan berlaku selama enam bulan, dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Menko, langkah serupa juga telah diambil oleh sejumlah negara, seperti India guna menjaga stabilitas biaya produksi plastik kemasan sehingga tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman. [*]