28 April 2026

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berfoto bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (27/4/2026). (ANTARA/HO-BPJPH)

Jakarta (Industrial News) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pembahasan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) untuk produk ekspor dan impor.

“Kewajiban (sertifikasi) halal pada produk ekspor dan impor harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan bersama BPJPH di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Mendag mengatakan sertifikasi halal pun kini menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu dan kepercayaan terhadap produk Indonesia di pasar global.

Hal ini, lanjutnya, selaras dengan sektor perdagangan nasional yang saat ini berada dalam momentum percepatan.

“Penguatan ekosistem halal nasional harus mampu mendorong daya saing Indonesia di pasar global,” ujar Mendag.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pertemuan dengan Mendag dilakukan guna memastikan kesiapan lintas sektor dalam menghadapi peningkatan arus perdagangan global sekaligus mendukung penerapan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Haikal mengatakan pertemuan ini sekaligus upaya untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Ia menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor.

“Penguatan koordinasi menjadi kunci agar implementasi ekosistem halal berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Haikal.

Selain itu, ia mengatakan kedua pihak juga turut membahas kesiapan kebijakan, harmonisasi regulasi, tata kelola data produk ekspor dan impor yang wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal, hingga integrasi sistem dan percepatan layanan untuk mendukung kelancaran arus produk lintas negara.

Haikal mengatakan Kemendag dan BPJPH sepakat bahwa implementasi Wajib Halal tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, melainkan harus memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional.

“Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam bentuk peningkatan literasi pelaku usaha, percepatan layanan sertifikasi halal, serta penguatan pengawasan yang terintegrasi,” kata dia. [*]