Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (ANTARA/HO-DPR RI)
Jakarta (Industrial News) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri mengatur soal kepastian izin bagi investor yang akan mendirikan usahanya.
Selain soal banyaknya jenis perizinan seperti infrastruktur, lingkungan hidup hingga tata ruang, menurut dia, selama ini tidak ada waktu yang pasti terkait terbitnya izin tersebut bagi pelaku industri. Oleh karena itu, RUU tersebut perlu memastikan berapa lama waktu penerbitan izin itu.
“Ada investor yang ingin menginvestasi untuk bahan baku, 2 tahun izinnya enggak keluar, akhirnya dia hengkang lari ke negara lain. Nah, bagaimana? Apa yang kita harus proteksi di RUU ke depan ini,” kata Evita di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan investor membutuhkan kepastian seluruh proses perizinan itu bisa selesai dengan waktu yang jelas, tidak hanya sekadar melalui sistem perizinan (online single submission/OSS).
Maka dari itu, dia pun mengusulkan RUU tersebut mengatur standar pelayanan atau service legal agreement (SLA) bagi seluruh proses perizinan di kawasan industri.
“Kalau kita RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan stakeholder terkait dan pelaku industri, kita turun ke lapangan, persoalan itu (perizinan) selalu muncul,” ujar Evita.
Selain perizinan, dia pun menginginkan agar RUU itu juga memastikan keamanan di kawasan industri, terutama guna menghindari gangguan keamanan hingga pungutan-pungutan liar.
Dia mengatakan berbagai hambatan nonteknis itu kerap membuat kepercayaan investor menurun. Untuk itu, RUU Kawasan Industri juga perlu menjamin perlindungan investasi.
“Belum ada nih di draf RUU ini, jaminan perlindungan investasi bukan hanya mengatur keamanan kawasan secara administratif saja,” kata Evita. [*]