2 Juli 2026

Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr

Jakarta (Industrial News) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh sektor siap menerapkan kebijakan wajib Biodiesel 50 atau B50, menjelang peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung bulan ini.

“Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Anggia menjelaskan kesiapan untuk mengimplementasikan B50 akan dilaksanakan secara serentak di semua sektor. B50 telah diujicobakan di berbagai kendaraan, seperti alat berat, kapal, kereta api, hingga sejumlah kendaraan lain seperti tambang, ekskavator, dan alat pertanian.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa B50 akan diterapkan secara bersamaan di seluruh Indonesia setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang,” kata Anggia.

Presiden Prabowo mengumumkan bahan bakar biodiesel B50 segera diluncurkan pada bulan Juli 2026. Jika B50 telah berlaku, Presiden yakin ada banyak penghematan.

“Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita,” ujar Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, kemandirian energi dan ketahanan energi mutlak dibutuhkan oleh rakyat Indonesia mengingat dampak yang dapat dialami masyarakat manakala gejolak terjadi di negara-negara penghasil minyak ataupun rute-rute distribusi minyak sebagaimana yang saat ini terjadi di Selat Hormuz.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen, terdapat masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.

Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026, sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan. [*]