3 Oktober 2026

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menggelar konferensi pers setelah proses persidangan perkara berakhir dan gugatan sengketa tanah ditolak.

Surabaya (Industrial News) – Pengadilan menolak gugatan dalam perkara sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah, ibunda anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar setelah proses persidangan perkara berakhir, Jumat (2/10/2026). Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi momentum penting setelah melalui proses hukum yang panjang untuk mempertahankan aset yang juga menjadi bagian dari lingkungan pondok pesantren.

Lia Istifhama mengatakan, perjuangan mempertahankan hak atas tanah tersebut bukan perkara mudah. Persoalan itu bahkan telah dihadapi keluarganya jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.

Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mengaku awalnya tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya. Ia baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah menerima sebuah surat pada 2022, ketika ayahnya telah meninggal dunia.

“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Ning Lia dalam konferensi pers.

Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari seluas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah. Menurut Ning Lia, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Kondisi tersebut membuat keluarganya harus menempuh proses hukum yang panjang untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.

Bagi Ning Lia, perjalanan hingga diperolehnya putusan pengadilan memberikan pengalaman penting tentang bagaimana masyarakat dapat menghadapi persoalan hukum yang kompleks, khususnya ketika sertifikat tanah menjadi bagian dari transaksi pinjaman maupun dana talangan.

Ia menilai, putusan tersebut tidak hanya memiliki makna bagi keluarganya, tetapi juga menjadi pembelajaran dalam menyikapi berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujar Ning Lia.

Meski demikian, Ning Lia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membuat dirinya menyimpulkan sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil. Menurutnya, setiap perkara memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya.

“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat. Menurutnya, pola semacam itu perlu menjadi perhatian apabila ditemukan masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.

Ia menyebut dugaan praktik kejahatan kerah putih atau white-collar crime harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan satu dokumen.

Karena itu, Ning Lia berharap pengalaman yang dialami keluarganya dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang menghadapi persoalan dana talangan maupun sengketa pertanahan.

Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah. Beberapa di antaranya, kata dia, memiliki pola persoalan yang hampir sama.

“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ning Lia turut mengapresiasi peran tim kuasa hukum dan media yang ikut mengawal serta menyampaikan persoalan tersebut kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses hukum sekaligus memiliki keberanian untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.

“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia. [*]