22 Juli 2026

Anggota DPD RI Lia Istifhama.

Surabaya (Industrial News) – Upaya peningkatan kualitas guru dan aparatur sipil negara (ASN) terus menjadi perhatian serius. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong adanya penyesuaian kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tepatnya pada Pasal 146. Regulasi ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar alokasi anggaran lebih seimbang antara belanja pegawai, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur.

Namun, menurut Ning Lia Istifhama, implementasi di lapangan tidak selalu berjalan ideal. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal, terutama dalam pembiayaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus bertambah.

Maka dari itu, Ning Lia mendorong pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan ASN, khususnya PPPK. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi daerah dengan risiko fiskal tinggi, seperti daerah dengan belanja pegawai besar, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, serta ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.

“Semangat pengaturan ini sangat baik untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, perlu ada fleksibilitas dan evaluasi agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan ASN, terutama dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan,” ujarnya.

Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah itu menegaskan, sektor pendidikan tidak boleh menjadi pihak yang terdampak dari kebijakan pembatasan anggaran. Guru, baik honorer maupun PPPK, memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terlebih di Jawa Timur yang terus mendorong peningkatan capaian pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Ning Lia mengatakan, skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang makin berkurang membuat sejumlah pemerintah daerah tidak leluasa dalam menyusun kebijakan anggaran, termasuk dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan ASN.

Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesenjangan kualitas layanan publik antar daerah. Ia berharap, ke depan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual, sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

“Tujuan menjaga kesehatan fiskal tetap penting, tetapi jangan sampai mengorbankan sektor vital seperti pendidikan dan pelayanan publik,” tegasnya. [*]