Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester I 2026 mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi terkendali. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj/pri.
Jakarta (Industrial News) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tak khawatir.
”Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, DJP saat ini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening seiring implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang bisa merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.
Sebab melalui Coretax, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis, sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
SE tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Menanggapi SE itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SE tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.
“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo.
Ia menegaskan tidak ada substansi baru dalam aturan tersebut. DJP hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar lebih efisien.
“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.
Bimo juga menyebut perbankan sudah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP. [*]