Masyarakat berjalan dekat Menara Big Ben, London, Inggris, Selasa (27/1/2026).
London (Industrial News) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tinggi terhadap Inggris jika Pemerintah Inggris tidak mencabut pajak layanan digital (digital services tax/DST), demikian dilansir The Telegraph, Jumat.
Dalam wawancara dengan surat kabar tersebut, Trump menganggap pajak itu secara tidak adil menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar AS, seperti Apple, Google, dan Meta.
Laporan itu menyebut bahwa DST mengenakan pungutan sebesar dua persen atas pendapatan di Inggris dari mesin pencari (search engine) besar, platform media sosial, dan pasar daring (online).
“Saya tidak senang ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika, karena pada dasarnya, Anda berbicara tentang perusahaan-perusahaan Amerika kami yang hebat, terlepas dari apakah kami menyukai perusahaan itu atau tidak, mereka adalah perusahaan Amerika dan perusahaan terkemuka di dunia,” kata Trump seperti dikutip The Telegraph, seperti dilansir dari Antara.
“Kami sudah mempertimbangkannya, dan kami dapat mengimbanginya dengan sangat mudah hanya dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris. Jadi, mereka sebaiknya berhati-hati. Jika mereka tidak mencabut pajak itu, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris,” ujar dia melanjutkan.
Laporan tersebut menyatakan, data yang dipublikasikan oleh departemen pendapatan dan bea cukai pada Kamis (23/4) menunjukkan bahwa pajak layanan digital Inggris menghasilkan 944 juta poundsterling (satu poundsterling sekitar Rp23.347) atau sekitar 1,3 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp17.308) pada tahun fiskal 2025-2026, naik 17 persen dari tahun fiskal sebelumnya.
Perkiraan resmi yang dikutip oleh surat kabar itu menyebutkan bahwa pajak tersebut dapat menghasilkan 1,4 miliar poundsterling setiap tahunnya per 2030 mendatang.
Menurut laporan The Telegraph, Inggris menegaskan bahwa pajak tersebut akan tetap berlaku hingga kesepakatan pajak global tercapai, seraya menyatakan bahwa kebijakan itu memastikan bisnis digital memberikan kontribusi yang mencerminkan aktivitas ekonomi mereka di negara tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, perselisihan antara AS dan Eropa mengenai pajak layanan digital terus berlanjut, dengan Washington berpendapat bahwa pungutan tersebut secara tidak adil menyasar perusahaan teknologi besar AS, sementara pemerintah Eropa berpendapat bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka meraup pendapatan. [*]