15 September 2026

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman (tengah), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (kanan), dan pihak terkait lainnya dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Harianto

Jakarta (Industrial News) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran beras fortifikasi untuk melindungi kepentingan konsumen.

“Kami mendukung dari langkah Pak Menteri (Mentan) dan juga tim Satgas Pangan dan juga para jajaran untuk menindak tegas untuk pelaku usaha yang sekiranya memiliki niat jahat dari awal. Ada mens rea untuk sekiranya merugikan konsumen,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Niti menyampaikan hal itu dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, Satgas Pangan Polri, aparat penegak hukum lainnya dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Ia mengatakan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label perlu menjadi perhatian bersama. Perbedaan antara kandungan produk dan keterangan label berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar.

Ia menjelaskan konsumen berhak memperoleh produk sesuai dengan janji yang diberikan pelaku usaha melalui label, etiket, maupun informasi manfaat pada kemasan.

Niti menilai apabila produk yang diperdagangkan tidak sesuai dengan informasi yang tercantum, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan konsumen.

Dia menyebutkan ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar.

Hal itu berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan. Jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tentu pada pasal 8 ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang,” bebernya.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi agar fakta mengenai produk dapat diketahui secara jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan masyarakat sebagai konsumen memiliki hak mendapatkan informasi mengenai produk yang diduga tidak sesuai agar dapat memahami kondisi sebenarnya.

Niti menyebutkan keterbukaan informasi terkait perkembangan pemeriksaan perlu dilakukan pemerintah karena dampak dari dugaan pelanggaran tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat.

Ia berharap pelaku usaha yang terbukti memiliki niat merugikan konsumen dapat diberikan tindakan tegas sesuai aturan agar memberikan efek pencegahan.

Niti menambahkan pengawasan terhadap produk pangan perlu terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh beras yang sesuai standar, informasi label, serta manfaat yang dijanjikan.

Adapun, Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun,” kata Amran.

Dia menyampaikan sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*]