
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya demi menjalankan korporasi yang sehat.
Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono menginformasikan penandatanganan kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini dilakukan bersama Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo pada 4 Oktober lalu.
“Kerja sama antara SIER dan Kejari Surabaya merupakan salah satu wujud menguatkan ‘good corporate governance/ GCG’, sebagai bentuk usaha preventif perusahaan dalam mengambil kebijakan,” katanya, melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.
Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum berkaitan dengan penyelamatan keuangan atau aset, serta permasalahan lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara di PT SIER.
Menurut Didik, sebelumnya PT SIER telah bekerjasama dalam bidang pendampingan baik gugatan di pengadilan, maupun sosialisasi perubahan ketentuan dalam pengelolaan kawasan industri, serta pertimbangan-pertimbangan dalam bentuk legal opinion dan tindakan hukum lainnya, dalam bentuk bantuan penagihan-penagihan piutang.
“Perjanjian kerja sama ini sebagai wujud komitmen untuk semakin menguatkan GCG di SIER,” tuturnya.
Didik menandaskan SIER ingin menerapkan prinsip dasar GCG. Yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
“Kami ingin menerapkan pengelolaan perusahaan yang baik untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang,” ucapnya.
Untuk itu, alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universiras Airlangga (Unair) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo yang telah bersedia untuk turut membantu proses pencapaian tersebut.
Pewarta: Hanif Nashrullah
Editor : Fiqih Arfani