Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: Antara)
Jakarta (Industrial News) – Ekonom Universitas Islam Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku impor pakaian bekas ilegal atau thrifting, berpotensi menghidupkan industri pakaian lokal di Indonesia.
“Kebijakan ini memang akan lebih memihak pada pengembangan industri pakaian di tanah air,” ujar Gunawan, Selasa (28/10/2025), seperti dilansir dari inilah.com.
Gunawan menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya dapat menumbuhkan lapangan kerja, tetapi juga berpotensi mendongkrak produk domestik bruto (PDB) nasional.
“Sekalipun kebijakan ini baik, tapi memunculkan dilema bagi pengambil kebijakan dan pelaku UMKM pakaian bekas yang ada di Sumut,” ucapnya.
Menurut Gunawan, jumlah pedagang pakaian bekas di Sumut mencapai ribuan orang, dengan bisnis yang merambah pasar daring maupun konvensional.
“Hanya saja dalam jangka pendek kebijakan seperti ini akan lebih banyak memicu penolakan pedagang pakaian bekas, menambah jumlah pengangguran, menurunkan omzet penjualan,” ucapnya.
Gunawan menambahkan, masyarakat perlu menyesuaikan diri dari kebiasaan mengandalkan pakaian bekas ke produk dalam negeri. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan bertahap.
“Hal ini untuk mereduksi terjadinya penolakan atau gangguan ekonomi di kalangan pedagang yang masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil,” tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan lagi komitmennya memberantas impor bal pakaian bekas (balpres) yang selama ini merugikan negara. Kali ini, dia menuturkan tidak akan segan menangkap pihak yang melakukan penentangan atau penolakan atas upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).
Dia juga mengatakan pihaknya memastikan pelakunya akan dikenakan denda hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ucap Purbaya.
Kebijakan ini ia sebut akan ditetapkan dalam peraturan khusus. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan memperkuat peraturan dari kementerian teknis lainnya, yang telah melarang impor pakaian bekas. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Purbaya meyakini, ke depan penerimaan negara akan ikut terkerek karena aktivitas impor ilegal bisa diberantas. Selain itu, ia memastikan, aktivitas bisnis produsen pakaian di dalam negeri juga akan bertumbuh, karena pedagang thrifting tak lagi menjual pakaian bekas impor yang ilegal. [*]