3 Juni 2026

Ilustrasi - Penggunaan media sosial. ANTARA/Freepik/am.

Jakarta (Industrial News) – Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut langkah Indonesia untuk secara resmi membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui media sosial X, Jumat, dengan mengutip sebuah pemberitaan media terkait langkah RI mengesahkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah umur.

“Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini,” kata Presiden Prancis dalam kirimannya di X, sebagaimana dipantau di Jakarta, merujuk pada gerakan pembatasan media sosial bagi anak-anak yang juga telah dilakukan Prancis, seperti dilansir dari Antara.

Majelis Nasional Prancis, pada Januari lalu, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, seiring langkah Macron mendorong upaya melindungi anak di bawah umur.

Selain Prancis, negara lain yang telah resmi membatasi penggunaan medsos bagi anak-anak di bawah umur adalah Australia. Sementara sejumlah negara lain seperti Malaysia, Spanyol, dan Denmark juga mempertimbangkan pemberlakuan pembatasan sejenis.

Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [*]