
Persoalan konflik agraria masih terjadi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Berkaitan hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan mengaku telah menerima laporan terkait hal tersebut.
Kepala BPN Bulungan, Lena Purnama Sari mengatakan, untuk lahan yang sudah terdaftar, BPN Bulungan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada secara musyawarah. “Kalau pun tidak ada titik temu. Iya, bisa melalui jalur hukum,” kata Lena kepada Radar Kaltara belum lama ini.
BPN Bulungan, sambung Lena, hanya bertugas mendaftarkan lahan untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat. Nantinya, keputusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap itulah yang akan menjadi pedoman. “Kalau sudah ada keputusan inkrah atas kepemilikan tanah. Itulah yang akan menjadi pedoman kami,” ungkapnya. “Kalau laporan banyak. Bukan hanya di KIHI, karena hampir di seluruh wilayah melaporkan terkait konflik agraria,” sambungnya.
Sejauh ini, kata Lena, laporan yang masuk lebih banyak terkait nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam hal ini, BPN Bulungan memastikan siap membantu Pemkab Bulungan ketika terjadi konflik agraria.
“Iya, sekarang ini memang masih banyak laporan terkait masalah nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai. Tatapi, kalau terjadi permasalahan di lapangan. Kami siap membantu Pemda Bulungan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Editor: Azwar Halim
Sumber: https://radartarakan.jawapos.com/daerah/bulungan/13/02/2023/konflik-agraria-hambat-kihi/