27 Agustus 2026

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (ANTARA/HO-Kemenperin)

Jakarta (Industrial News) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai upaya menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi aspek mutu hingga keamanan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional karena mampu menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.

Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan.

Aturan tersebut menjadi landasan untuk memastikan produk AMDK yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sehingga memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Dalam rangka memberikan kepastian kepada pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan.

Namun, sertifikat tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026 sebagai akhir masa penyesuaian selama 18 bulan.

Pemberlakuan SNI wajib bagi produk AMDK juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat melalui penetapan standar yang seragam.

Dengan demikian, industri nasional dapat menghasilkan produk yang konsisten mutunya, memiliki tingkat keamanan tinggi, serta semakin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, BSKJI melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri agar memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sebagai UPT Kemenperin yang melayani wilayah Maluku, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon telah menyiapkan layanan terpadu bagi pelaku industri AMDK yang ingin memenuhi kewajiban sertifikasi SNI.

Layanan tersebut mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BSPJI Ambon Mamang menyampaikan, pihaknya memiliki sumber daya manusia yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi SNI bagi industri AMDK.

Mamang mengajak seluruh pelaku usaha AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya untuk memanfaatkan layanan BSPJI Ambon sebagai langkah nyata dalam menghadirkan produk yang aman, bermutu, dan terpercaya bagi masyarakat. [*]