Ilustrasi - Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Jakarta (Industrial News) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut melemahnya permintaan global menyebabkan turunnya harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar 1.000,90 dolar AS per metrik ton (MT), turun 28,61 dolar AS atau 2,78 persen dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.
“Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional,” ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Tommy menyebut penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan BK dan PE.
Penetapan BK CPO periode Juli 2026 merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 sebesar 148 dolar AS per MT.
Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara 125,11 dolar AS per MT, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei-19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar 890,84 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.110,97 dolar AS per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar 1.468,28 dolar AS per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS,penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar 1.000,90 dolar AS per MT.
Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT.
Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg. [*]