Anggota DPD RI Lia Istifhama.
Surabaya (Industrial News) – Indonesia Darurat Judi Online Anak. Hal ini menjadi alarm keras pasca lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget sepanjang 2026. Salah satunya yang disampaikan Direktur Utama RS Menur Surabaya drg. Vitria Dewi yang mengungkapkan lonjakan kasus pasien anak akibat kecanduan judi online dan game bermuatan kekerasan. Menurut data RS Menur pasien gejala gangguan mental naik tiap bulan, dimana Bulan April 2026, kecanduan game online tembus 130 kasus.
“RS Menur memang sekarang rumah sakit umum, tapi unggulan kami tetap kesehatan jiwa. Yang sekarang banyak muncul adalah kasus adiksi, ketergantungan,” kata Vitria, Jumat (8/5/2026).
Vitria menjelaskan, kecanduan bermula dari penggunaan gadget yang tidak terkendali dan tanpa batas. Namun jenis adiksinya berbeda, tergantung konten yang diakses anak.
Sebagai contoh untuk judi online, pemicunya keinginan menang terus. Mengingat judi selalu ingin mendapatkan hadiah.
“Anak ingin dapat skor besar, lebih bagus, lebih bagus. Dari situ muncul kecanduan judi online. Dampaknya ada nilai uang. Orang tua biasanya baru tahu setelah uang habis,” ujar Vitria.
Perubahan perilaku ekstrem yang terjadi adalah anak yang semua soleh, berubah melawan bahkan memukul orang tua. Hal ini dijelaska oleh Vitria yang menyebut ada kasus ibu dipukul anaknya hanya karena tidak diberi pulsa atau uang untuk top up game.
“Minta pulsa tidak diberikan, lalu muncul kekerasan. Biasanya kasus seperti ini baru membuat orang tua mengantar anaknya ke rumah sakit,” katanya.
Hal ini menjadi keprihatiann banyak pihak, tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Lia Istifhama.
“Lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget, apalagi judi online, sepanjang 2026 yang diungkapkan Dirut RS Menur Surabaya merupakan alarm sangat keras bagi kita para orang tua,” terang senator Jatim itu.
Ia tak menampik realita tersebut sebagai tamparan keras yang mengundang keptihatinan.
“Kita seperti tertampar bahwa apakah kita sudah menjalankan peran pengawasan sebagai orang tua secara bijak? Atau jangan-jangan, kita terjebak dengan habit-habit yang cenderung fokus pada urusan pribadi kita sendiri sehingga kurang mengawasi anak? Sedangkan kita para orang tua, adalah madrasah pertama bagi anak dan sekaligus perpustakaan pertama bagi jiwa anak.”
“Tentu ini semua menjadi keprihatinan bersama. Karena memang potensi kecanduan atau adiksi gadget bisa menjerat siapapun akibat scrolling-scrolling dan terjebak dengan sesuatu yang membuat kita ingin terus keep in touch dengan sebuah konten atau platform digital. Dan salah satu upaya menekan itu adalah penguatan emotional bonding kita dengan anak-anak. Jangan sampai gadget menjadi pihak ketiga yang memisahkan kita dengan anak.”
Ning Lia, sapaan akrabnya, menyebut pentingnya peran bersama dari masyarakat sebagai keluarga yang menjaga kesadaran anak tentang perbedaan dunia maya dan nyata.
“Saya ingin sekali kita semua bergandengan tangan menguatkan awareness bersama untuk mengklasifikikasikan mana dunia nyata dan mana maya. Bagaimana SELF terbentuk, yaitu akronim dari ‘Sosial Media bukan akuarium hidupmu’, ‘Empati pada orang lain’, ‘Luangkan waktu bersama orang terkasih’, dan ‘Fokus pada apa yang kau miliki.”
Di akhir, ia menegaskan peran penting negara dalam mengintervensi hukuman pidana bagi pelaku penyebar konten judi online.
“Kemudian, peran negara tentu sangat penting. Salah satunya, penekanan tindakan hukum tegas bagi segala penyedia judi online. Dalam hal ini, hukuman maksimal dalam penerapan UU ITE, bahwa penyelenggara atau penyebar konten judi seharusnya diutamakan untuk mendapat hukuman pidana penjara termaksimalma yaitu 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.”
“Mereka ini perusak masa depan anak, bahkan hukuman yang ditetapkan oleh negara dalam UU ITE tersebut, bila perlu, ditambah saja dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Bahwa kejahatan mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga bisa dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. [*]