Pemerintah bersama DPR menyepakati rancangan perubahan kedua revisi UU ITE untuk dibawa ke bahasan tingkat II. Salah satu yang ada di dalam draf tersebut adalah pelindungan soal anak.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan menjelaskan terdapat pasal baru soal pelindungan anak di dunia maya pada revisi tersebut. Pasal 16 mengatur soal platform harus memperhatikan konten yang akan disajikan kepada pengguna anak-anak.
Dia menyebutkan pasal tersebut berisi kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan pelindungan untuk anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Pelindungan itu saat anak menggunakan produk, layanan, feature dalam platform tersebut.
“Kalau mau sajikan untuk anak harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspos sesuatu atau konten yang melebihi usianya,” jelas dia, dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Menurut Semuel, platform perlu memikirkan desain yang ramah anak saat meluncurkan produk. Saat ini, platform belum memasukkan anak dalam konsep desainnya.
Jadi dengan aturan yang baru, platform tidak bisa memberikan konten yang tidak sesuai. Termasuk tidak diperbolehkan menjadi target marketing.
Aturan soal pelindungan anak di internet merupakan gerakan yang sudah dilakukan sejumlah negara sebelumnya. Semuel menjelaskan hampir semua negara Eropa hingga wilayah California telah menerapkan hal serupa.
“Ada masukan juga dari orang tua, ini anak-anak perlu dilindungi, nah ini kita masukkan,” ungkap Semuel.
Ke depannya akan dibuat aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Semuel menjanjikan aturan turunan tengah disiapkan dan segera dituntaskan dengan cepat.
“Akan diatur dalam PP sendiri. PP pun sekarang sudah disiapkan, presiden mintanya cepat soal perlindungan anak secara online,” ujarnya.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231123180641-37-491541/internet-anak-ri-mau-diatur-seperti-california