
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempelajari lebih lanjut aplikasi-aplikasi yang bisa mengundang malware. Bareskrim Polri menemukan tiga aplikasi yang seringkali diunduh justru dimanfaatkan para peretas. Sebutan malware atau malicious software merupakan suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dengan menyusup ke sistem komputer. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan jika dari kajian memang ditemukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan regulasi yang sudah berlaku.
“Ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kita lihat, kalau ada pelanggaran, regulasi apa yang sesuai kita terapkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Rabu (23/11/2023).
Oleh karena itu, Usman mengajak masyarakat untuk mulai berhati-hati ketika ingin mengunduh sebuah aplikasi baru. “Masyarakat semestinya menjadikan hal ini sebagai peringatan agar berhati-hati ketika ingin mengunduh aplikasi-aplikasi tersebut,” ujar Usman. Diketahui, sebelumnya sempat terdapat kasus serupa, yakni penemuan 11 aplikasi berbahaya dan dapat mengambil data pribadi oleh Bareskrim Polri.
Setelah Kemenkominfo selesai mengkaji aplikasi tersebut, pemerintah pun meminta aplikasi yang bersangkutan untuk menghapus fitur-fitur yang membahayakan. Adapun pada kala itu Kemenkominfo hanya akan memberikan tiga hari bagi aplikasi untuk memperbaiki sistem. Jika tidak ada perubahan dalam periode tersebut, Kemenkominfo akan putuskan akses terhadap aplikasi.
Sumber: https://teknologi.bisnis.com/read/20231123/101/1717128/hati-hati-unduh-aplikasi-di-play-store-kemenkominfo-kaji-temuan-polri
Author: Crysania Suhartanto
Editor : Kahfi