25 September 2026

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta (Industrial News) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta pemerintah memastikan ketersediaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku guna mendukung produktivitas dan daya saing industri nasional.

Novita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kebutuhan bahan baku industri perlu didukung kepastian pasokan serta skema pengadaan yang efisien agar peningkatan biaya operasional tidak menekan daya saing.

“Jangan sampai biaya operasional yang terus meningkat membuat industri nasional kehilangan daya saing. Negara harus hadir memberikan kepastian bahan baku, efisiensi biaya, dan kebijakan yang menjaga industri tetap produktif,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Novita setelah melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Multimas Nabati Asahan di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/9).

Dalam kunjungan tersebut, Novita mempertanyakan sejauh mana kebutuhan CPO industri dapat dipenuhi dari perkebunan dalam negeri serta peluang memperkuat kerja sama dengan berbagai sumber perkebunan untuk menjamin kesinambungan pasokan.

Selain pasokan bahan baku, dia menyoroti biaya operasional industri yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah agar produk nasional tetap mampu bersaing.

Novita juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi pencemaran dari aktivitas industri. Menurut dia, ekspansi industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Industri harus tumbuh, tetapi pertumbuhan itu tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Pengawasan harus berjalan sejak awal, bukan baru bergerak setelah muncul persoalan pencemaran,” katanya.

Terkait pengawasan lingkungan industri, Kementerian Perindustrian pada 2026 menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 mengenai tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) rinci bagi usaha dan/atau kegiatan di kawasan industri.

Kementerian Perindustrian menyatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan lingkungan secara terintegrasi dan berbasis risiko, meningkatkan efisiensi pengawasan, serta mengoptimalkan peran pengelola kawasan industri.

Novita juga meminta pemerintah memastikan berbagai program yang mendukung perekonomian daerah berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut dia, evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengukur dampak program terhadap aktivitas ekonomi serta penguatan industri lokal.

Dalam kebijakan ekspor, Novita meminta Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan mengenai potensi ekspor, volume produk yang dapat diserap pasar internasional, serta arah kebijakan pemerintah.

Menurut dia, gambaran tersebut diperlukan agar kebijakan ekspor dapat dilihat dari perspektif kepentingan nasional, daya saing industri, dan peluang perluasan pasar global.

Pemerintah sebelumnya memastikan penerapan mandatori biodiesel B50 tidak akan mengurangi volume ekspor CPO Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Juli 2026 menyebut peningkatan kebutuhan sawit ketika mandatori biodiesel beralih dari B35 pada 2024 menjadi B40 pada 2025 mencapai sekitar 3–4 juta kiloliter. Pada periode yang sama, volume ekspor juga meningkat sekitar 3–4 juta kiloliter.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO periode 1–30 September 2026 sebesar 1.007,51 dolar AS per metrik ton, naik 1,10 persen dibandingkan periode Agustus sebesar 996,52 dolar AS per metrik ton.

Harga referensi tersebut menjadi dasar penetapan bea keluar CPO sebesar 148 dolar AS per metrik ton dan pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau sekitar 125,94 dolar AS per metrik ton untuk September 2026.

Novita mengatakan masukan dari pelaku industri akan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak berhenti pada regulasi, tetapi mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Industri harus tetap tumbuh, ekspor harus meningkat, ekonomi daerah harus bergerak, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus terlindungi. Titik keseimbangannya harus ditemukan melalui kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan nyata industri,” ujarnya. [*]