PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat hingga saat ini, sekitar 59,38 persen calon jemaah haji Indonesia sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) melalui layanan BSI, Jakarta, Jumat (19/12/2025) (ANTARA/HO-BSI)
Jakarta (Industria News) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat hingga saat ini sekitar 59,38 persen calon jamaah haji Indonesia sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) melalui layanan BSI.
Adapun per Kamis (18/12), dari total nasabah BSI yang berhak lunas sebanyak 164.319 orang, yang sudah melunasi BIPIH sebanyak 97.571 orang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan pemerintah menetapkan BPIH reguler sebesar Rp87.409.365,45.
Jamaah hanya perlu melunasi selisih antara BIPIH sesuai embarkasi dengan setoran awal Rp25 juta. Proses pelunasan dapat dilakukan melalui 1.039 kantor cabang, 126 ribu BSI Agen, mobile banking BYOND by BSI dan BSI Net.
“Saat ini kuota haji Indonesia tahun 2026 mencapai 221.000 orang. Sebanyak 203.320 orang merupakan jamaah reguler. Sebanyak 164.319 di antaranya atau 81,5 persen adalah nasabah tabungan haji BSI yang berhak melunasi tahap pertama. Mayoritas berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Anton.
Anton mengingatkan kepada calon jamaah yang berhak lunas untuk segera melunasi BIPIH-nya melalui channel BSI, yang mana tahap I pelunasan haji tahun 2026 dimulai 24 November sampai dengan 23 Desember 2025.
“Untuk itu, kami terus berupaya optimal menghubungi nasabah melalui telepon, sosialisasi di media sosial BSI maupun kerja sama dengan Pemda untuk memberikan informasi tersebut,” ujarnya.
Perseroan juga memperkuat sistem keamanan transaksi digital untuk menjamin perlindungan data dan dana nasabah.
Selain itu, edukasi mengenai tahapan pelunasan dan kesiapan dokumen terus dilakukan melalui official channel BSI, media sosial, call center BSI Call 14040, dan informasi di kantor cabang.
BSI juga aktif mengingatkan nasabah untuk melunasi BIPIH-nya agar tidak terlewat.
“Karena pada tahun ini ada pendekatan berbeda dari pemerintah di mana sebelum melakukan pelunasan calon jamaah harus dinyatakan istitoah secara kesehatan. Jika jamaah sudah dinyatakan istitoah, mereka dapat melakukan pelunasan BIPIH-nya melalui bank,” tuturnya. [*]