Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Bayu Saputra
Jakarta (Industrial News) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, Bea Cukai tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ekspor meski pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis.
Ia menerangkan, selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, proses ekspor masih berjalan seperti biasa dan pelayanan kepabeanan tetap dilakukan oleh Bea Cukai.
“Untuk sampai dengan bulan Desember mungkin dari Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa, mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI nya sendiri, nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan Bea Cukai karena di situ ada pemilik barang ataupun eksportir,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Setelah kebijakan ekspor satu pintu diterapkan secara penuh tahun depan, DSI akan menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri. Meski demikian, Bea Cukai tetap menjadi instansi yang berada di garis depan dalam pengawasan ekspor.
“Ke depannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor, tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan DSI tidak akan menghapus peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Bea Cukai akan dibubarkan apa enggak? Enggak dibubarkan,” kata Purbaya.
Adapun pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen untuk menjalankan kebijakan ekspor satu pintu (single-gate exporter) bagi komoditas SDA strategis Indonesia.
Komoditas yang dimaksud meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan ferro alloy atau paduan besi.
Dalam masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Namun, seluruh eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan secara penuh. Dalam skema tersebut, DSI akan menentukan harga jual dan batas margin kewajaran untuk komoditas strategis yang dimaksud. [*]