Anggota DPD RI Lia Istifhama
Surabaya (Industrial News) — Kasus yang menimpa Nenek Elina, lansia yang viral setelah diusir dari rumah yang telah puluhan tahun ditempatinya, kembali membuka mata publik tentang masih suburnya praktik mafia tanah di Indonesia. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan gambaran kejahatan sistemik yang kerap menyasar warga rentan.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan tetap fokus mengawal aktor intelektual di balik praktik mafia tanah.
Menurut Ning Lia—sapaan akrabnya—kasus Nenek Elina menunjukkan pola klasik yang berulang. “Yang harus kita garis bawahi adalah siapa dalang atau otak kejahatan ini. Ada pengusiran, lalu muncul pihak yang mengaku membeli rumah. Pertanyaannya, mengapa pemilik rumah tidak merasa menjual, tetapi ada yang merasa membeli? Di titik inilah mafia tanah bekerja,” tegasnya.
Ia menilai perkara semacam ini hampir tidak pernah berdiri sendiri. “Ada banyak ‘Nenek Elina’ lain di luar sana. Ini bukan kasus tunggal, melainkan persoalan sistemik yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Senator Jatim yang juga dikenal sebagai Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI tersebut.
Ning Lia mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi dan terjebak konflik antarwarga. Menurutnya, mafia tanah kerap memainkan strategi adu domba, menempatkan korban berhadap-hadapan dengan pihak tertentu, sementara aktor utama bersembunyi di balik dokumen, perikatan, dan proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokus kita harus pada pelaku utama: siapa yang menyuruh pengusiran, siapa yang mengaku membeli, dan apakah transaksi itu dilakukan secara sah, jujur, dan sesuai hukum,” tegas alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Dalam konteks penegakan hukum, Ning Lia mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah mengamankan Samuel, sosok yang diduga menjadi pelaku utama dalam pengusiran Nenek Elina. Namun demikian, ia mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh seluruh rangkaian perikatan hukum, termasuk peran notaris. “Notaris memiliki kewajiban profesional dan etika untuk memahami substansi akta yang dibuat serta berfungsi sebagai saksi dalam peristiwa hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan akta atau rekayasa perikatan, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. “Pemanggilan dan klarifikasi terhadap notaris terkait menjadi penting agar kejahatan tidak berlindung di balik formalitas dokumen,” ujarnya.
Pernyataan Ning Lia tersebut tidak lepas dari pengalaman pribadi keluarga besarnya yang pernah menghadapi perkara serupa. Dalam kasus itu, hubungan hukum yang terjadi sejatinya adalah pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat, namun dikonstruksikan seolah-olah sebagai jual beli tanah dan bangunan.
Fakta tersebut telah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023. Mahkamah Agung menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang disengketakan bukan bukti jual beli, melainkan bagian dari konstruksi utang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat bahkan dinilai kabur dan tidak koheren.
Dalam perkara tersebut, tergugat menegaskan tidak pernah menerima uang, tidak ada serah terima kunci, tidak ada penguasaan fisik objek, dan rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola ini dinilai memiliki kemiripan dengan kasus yang menimpa Nenek Elina.
“Kalau benar jual beli, mengapa rumah tidak ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah masih tinggal dan kemudian justru diusir?” kata Ning Lia.
Belajar dari berbagai kasus mafia tanah, Ning Lia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak dari hulu ke hilir—mulai dari oknum perantara, penyalahgunaan akta, hingga rekayasa transaksi. Ia juga meminta negara hadir secara nyata melindungi warga rentan, khususnya lansia dan masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus Nenek Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 dirobohkan secara paksa. Seorang pria bernama Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa, lalu meminta korban segera mengosongkan rumah.
Pengusiran diduga dilakukan secara paksa oleh puluhan orang. Korban dilaporkan diseret dan mengalami luka di wajah, bibir, serta lengan. Usai pengusiran, rumah diratakan menggunakan alat berat, sementara harta benda dan dokumen di dalamnya dilaporkan hilang atau rusak.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat melakukan inspeksi dan mengecam aksi premanisme tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mendesak pembuktian kepemilikan tanah secara hukum. Hingga kini, Polda Jawa Timur masih mendalami perkara tersebut. Kuasa hukum korban menyebut status tanah masih Letter C, dengan klaim kepemilikan lain yang sedang diperiksa penyidik. Saat ini, Nenek Elina tinggal sementara di rumah kos di wilayah Balongsari, sementara Samuel telah diamankan oleh Polda Jatim. [*]