Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief (tengah) saat kunjungan lapangan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026). ANTARA/HO-DPR RI
Jakarta (Industrial News) – Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mendorong penguatan peran kawasan industri dalam meningkatkan kapasitas industri kecil dan menengah (IKM), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mengembangkan industri halal.
Dorongan tersebut disampaikan Hendry saat melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 24-26 Agustus 2026 untuk menggali kondisi kawasan industri sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Hendry dalam keterangan di Jakarta, Kamis menilai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan di kawasan industri perlu diarahkan dari bantuan yang bersifat konsumtif menjadi program produktif dan berkelanjutan agar mampu mendorong pelaku IKM dan UMKM naik kelas.
“Jangan sampai TJSL hanya berhenti pada bantuan konsumtif seperti sembako. Kita ingin TJSL diarahkan menjadi bantuan produktif sehingga IKM dan UMKM bisa naik kelas, dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil menjadi usaha menengah,” ujar Hendry, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, keberadaan kawasan industri harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat di sekitarnya.
Untuk itu, hubungan antara perusahaan dengan pelaku IKM dan UMKM perlu diperkuat melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, akses pasar serta dukungan yang dapat meningkatkan skala usaha.
Selain pemberdayaan IKM dan UMKM, Hendry mendorong pengembangan industri halal sebagai bagian dari ekosistem kawasan industri. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menggali keberadaan tenant yang bergerak di sektor halal, khususnya pangan, kosmetik, dan farmasi.
“Pertanyaannya, apakah ada tenant di Cikupa Mas yang bergerak di sektor industri berbasis halal, seperti pangan, kosmetik atau farmasi? Kemudian, apakah pengelola memiliki minat mengajukan status Kawasan Industri Halal jika insentif dan kepastian regulasinya diperkuat dalam RUU ini,” kata dia.
Ia mengatakan masukan dari pelaku industri dan pengelola kawasan diperlukan untuk mengetahui kebutuhan riil sebelum pengaturan mengenai Kawasan Industri Halal diperkuat dalam regulasi.
Hendry juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas menyampaikan usulan konkret kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri.
“Yang tidak kalah penting, kami ingin mendapatkan usulan konkret dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kawasan Industri Cikupa untuk Panja RUU Kawasan Industri. Apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan di lapangan harus menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi,” ujar dia.
Ia menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan RUU Kawasan Industri mampu menjawab kebutuhan dunia usaha, pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan, tetapi juga membangun ekosistem yang mendorong pertumbuhan IKM dan UMKM, memperkuat industri halal serta meningkatkan manfaat kawasan industri bagi perekonomian daerah. [*]