25 April 2026

Lahan seluas 14 ribu hektare disiapkan Pemkab Indramayu untuk menjadi kawasan industri.

Hal ini guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Kawasan Rebana, apalagi Indramayu merupakan salah satu daerah penunjang kawasan tersebut.

Untuk mewujudkan itu, Kabupaten Indramayu dalam pengembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya menetapkan kawasan industri yang bisa menjadi peluang bagi kalangan investor.

Hal itu disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina saat membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) beberapa waktu lalu.

“Indramayu punya banyak potensi, mulai dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, juga termasuk lahan-lahan eksplorasi migas,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (7/12/2023).

Seperti di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang, maupun Terisi dan sektor lainnya.

Nina dalam hal ini juga mengajak para investor untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang, baik itu di kawasan lindung maupun di kawasan budidaya.

Sehingga investasi yang masuk tidak sampai menyebabkan alih fungsi lahan pertanian yang ditetapkan.

Kawasan yang termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus terus terjaga.

“Sehingga investasi yang akan masuk tetap menjadikan ruang di Kabupaten Indramayu selalu aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar dia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti menambahkan, Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031.

“Saat ini (peraturan itu) sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN,” ujar dia.

Asep menambahkan, Kabupaten Indramayu telah memiliki satu RDTR yang disahkan melalui Peraturan Bupati Indramayu No 50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujar Asep.

Penulis: Handhika Rahman

Editor: Ravianto

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2023/12/07/pemkab-indramayu-siapkan-lahan-14-ribu-hektare-untuk-kawasan-industri-lokasinya-di-mana