2 Juli 2026

Arsip foto - Warga melihat barang dagangan pada aplikasi dan website platfrom niaga elektronik (e-commerce) dari rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar.

Jakarta (Industrial News) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital melonjak hingga 100 persen menjadi Rp24 triliun per tahun setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar.

Sebagaimana diketahui pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di lokapasar. Pungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

“Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Target tersebut mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, serta masukan dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan penyelenggara lokapasar.

“Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan tentu terus mendengar dari para pelaku, khususnya UMKM dan juga ‘marketplace’-nya. Mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, yaitu kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Bimo menjelaskan dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha perdagangan digital terus menunjukkan tren positif. Selama ini penerimaan dari sektor tersebut berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan melalui lokapasar, DJP berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan negara dari sektor tersebut bisa bertambah signifikan.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” tuturnya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui platform digital.

Keempat lokapasar tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Penunjukan itu berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Dalam skema pajak lokapasar, pihak lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform, kemudian lokapasar memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. [*]