21 April 2026

Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta, Jumat (17/4/2026). (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (Industrial News) – Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Tedi Bharata menekankan bahwa rekrutmen manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak hanya sekadar mencari tenaga kerja administratif, melainkan karakter wirausaha atau entrepreneur yang kuat.

“Karakter yang kami inginkan adalah orang yang lincah, mengerti entrepreneurship, dan mampu berinteraksi dengan banyak pihak. Mereka harus punya jiwa bisnis karena akan banyak bertemu vendor, BUMN, dan pelaku usaha di desa,” ujar Tedi usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Terkait gaji, Tedi memastikan bahwa ketentuan akan mengikuti aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku. “Jangan khawatir, soal gaji sedang dibahas,” ucap dia.

Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah memastikan posisi manajer ini diisi oleh orang-orang dengan kualifikasi tepat, karena program ini merupakan prioritas Presiden dan harus berhasil.

Ia menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Juni 2026.

Pemerintah telah membuka rekrutmen 30.000 formasi manajer Kopdes Merah Putih dengan pendaftaran berlangsung pada 15–24 April 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema PKWT selama dua tahun. Usai periode tersebut, penugasan akan dievaluasi kembali oleh BP BUMN untuk menentukan keberlanjutan kontrak.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa rekrutmen manajer Kopdes Merah Putih sudah menembus 220.364 pendaftar per Minggu (19/4) sejak pertama kali dibuka pada Rabu (15/4).

Dia menyebut, 35.408 titik lahan telah memenuhi standar luas 1.000 meter, 25.625 titik dalam proses pembangunan, dan 5.714 Kopdes Merah Putih sudah selesai dibangun.

Zulkifli mengatakan, regulasi pendukung program Kopdes Merah Putih telah diselesaikan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, maupun Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

Zulkifli menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyusun Instruksi Presiden mengenai tata kelola operasionalisasi Kopdes Merah Putih serta Keputusan Presiden terkait pengadaan sumber daya manusia (SDM).

Pemerintah menargetkan 30 ribu koperasi desa selesai dibangun pada Juni 2026. [*]