Sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (Industrial News) – Mahkamah Konstitusi mencatatkan sejarah baru dengan menangani total 366 permohonan pengujian undang-undang sepanjang tahun 2025, terbanyak sepanjang lembaga penjaga konstitusi itu berdiri.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan pernyataan itu pada sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
“Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” katanya.
Merujuk laman resmi MK, sebanyak 366 permohonan yang ditangani pada tahun 2025 itu terdiri atas 284 permohonan yang diregistrasi pada tahun berjalan dan 82 permohonan lainnya merupakan lanjutan dari tahun 2024.
Jumlah permohonan pengujian undang-undang yang ditangani MK tercatat meningkat dalam lima tahun terakhir, yakni 121 permohonan pada 2021, 143 permohonan pada 2022, 187 permohonan pada 2023, dan 240 permohonan pada 2024.
Menurut Suhartoyo, lonjakan permohonan ini bukan sekadar peningkatan beban kerja bagi Mahkamah, melainkan juga menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran hukum warga negara.
Angka itu disebut mencerminkan warga negara yang mulai sadar untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Hal itu didukung kemudahan hukum acara dan pemanfaatan teknologi informasi di MK.
“Selain itu, lonjakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi MK dalam menjaga amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuh Ketua MK.
Bersamaan dengan itu, MK juga mencatatkan sejarah pada 2025 dengan jumlah permohonan diputus mencapai 263 permohonan.
Suhartoyo menyebut angka ini merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Jika dirinci lebih lanjut, putusan pengujian undang-undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya, yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan sisanya dikeluarkan ketetapan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dalam menghadapi jumlah permohonan yang cenderung terus meningkat, pihaknya telah menjalankan berbagai strategi, utamanya terkait kesiapan sumber daya.
“Kalau strategi ini sudah jalan kan orang kemarin membludak dan bisa ditangani dengan baik. Karena apa? Kita sudah punya hakim sudah dipersiapkan untuk itu. Kemudian staf pendukung juga dipersiapkan untuk itu,” katanya ditemui usai sidang.
Menurut Saldi, berapa pun lonjakan jumlah permohonan, MK selalu bisa menyelesaikannya dengan baik. “Itu sekaligus menjelaskan bahwa sistem pendukung di MK siap beradaptasi dengan perkembangan permohonan,” ucapnya. [*]