Sebagai perusahaan pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah limbah B3 PT.Subang Harapan Sejahtera (SHS) memberikan sejumlah pemaparan terkait cara pengolahan limbah berbahaya B3 dalam acara talkshow bersama rekan-rekan media dan tamu undangan lainnya di D’Kopian Cafe Cigadung Subang, Minggu (5/9/2022) .
Talkshow tersebut memberikan pemaparan cara mengolah dan pengendalian limbah B3 yang di gelar oleh PT SHS tersebut di harapkan bisa mengedukasi pemahaman masyarakat terkait dengan adanya pabrik pengolahan limbah B3 yang sekarang sedang dalam proses tahapan pembangunan di kampung segrang desa padasih kecamatan cibogo kabupaten subang.
Direktur Oprasional PT SHS Yogi permana dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjalankan program ramah lingkungan dan taat akan peraturan serta tidak lupa juga meningkatkan kualitas perlindungan lingkungan dengan cara menjaga kualitas lingkungan itu sendiri.
“Menjadi prioritas perusahaan kami dalam hal pengolahan limbah berbahaya B3 menjadi bahan yang tidak berbahaya sehingga menjadi nilai ekonomis,”ungkapnya.
Menurutnya, PT.SHS sendiri dalam melakukan aktifitas pengolahan limbah b3 nantinya akan menggunakan mesin mesin modern bertekhnologi canggih, tenaga ahli yang berpengalaman dan yang terpenting ialah ramah lingkungan.
Yogi menunjukan lewat poto yang di perlihatkan dalam layar infokus, sejumlah bahan bahan jenis limbah B3 dari mulai B3 cair dan B3 padat yang nantinya akan di olah menjadi bahan-bahan yang tidak berbahaya, dari mulai oli bekas, rajut kain, sarung tangan/hasil dari limbah garmen, limbah medis, dan besi besi karat.
“Masing masing jenis limbah tersebut di olah dengan sistem yang berbeda. Ada yang melalui pembakaran peleburan, waterplace, pembakaran insilator sehingga limbah B3 tersebut harus zero to zero,yang tadinya limbah tersebut berbahaya menjadi tidak berbahaya dan pada akhirnya menghasilkan sebuah prodak bernilai ekonomis, contohnya ada yang menjadi plat besi mesin kendaraan, biji plastik, bahan material bangunan,”paparnya.
Yogi menambahkan, dalam pengolahan limbah b3 ini tidak ada pembuangan bahan limbah sisa produksi maupun limbah yang belum diolah masuk ke sungai.
“Kita bisa cek saja nanti ketika pabrik pengolahan limbah B3 kami berdiri di subang, adakah pipa-vipa peralon dari gudang atau pabrik kami menjalar mengarah atau membuang ke sungai . Bila mana perusahaan kami melakukan pembuangan ke sungai, tindak tegas perusahaan kami,”tegasnya.
“Perusahaan kami nantinya akan mengedepankan masyarakat lokal khusunya kampung segrang dan desa padaasih untuk di prioritaskan menjadi karyawan perusahaan serta tidak menutup kemungkinan pula masyarakat kabupaten subang,”timpalnya.
Dijelaskan dia, terkait penerimaan karyawan tidak dikategorikan berlatar belakang pendidikan, yang penting ada kemauan, rajin, memiliki rasa tanggung jawab besar terhadap perusahaan.
“Semoga saja tahapan perijinan untuk PT SHS di subang berjalan dengan lancar secepatnya ada sinyal baik dari pusat ke daerah, karena menurut saya sebagai perusahaan pengolahan limbah B3, Subang perlu sekali ada pabrik pengolahan limbah B3 untuk penunjang subang menuju kawasan industri nantinya,”pungkasnya.
Author: Ovan
Sumber: https://www.lampusatu.com/daerah/undang-media-pt-shs-paparan-cara-mengolah-dan-pengendalian-limbah-b3/