
Hingga triwulan 3 tahun 2022, nilai investasi yang masuk di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) mencapai Rp5,528 triliun. Investasi itu berasal dari Penanam Modal Asing (PMA) Korea Selatan. Perusahaan yang akan berdiri di antaranya KCC Glass dari Korea, dan PT Rumah Keramik Indonesia, Cosmos Ink (Korea Selatan).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Wahyu Budi Santoso dikutip dari laman batangkab.go.id pada Rabu 21 Desember 2022.
Terkait angka realisasi investasi saat ini, Wahyu mengakui, nilai investasi di KITB tahun 2022 lebih rendah dibanding tahun 2021, dan belum mencapai target yang ditetapkan.
“Realisasi investasi 2022 sampai dengan triwulan 3 sudah mencapai Rp5,528 triliun dari target yang ditetapkan Rp9 triliun. Sedangkan realisasi investasi tahun 2021 mencapai Rp7,560 triliun,” ungkap Wahyu.
Di samping KITB, Wahyu menyebut Kabupaten Batang memiliki kawasan industri kedua yakni Batang Industrial Park (BIP) yang berlokasi di Kecamatan Tulis.
Pengelolaan kawasan BIP dilakukan pihak swasta murni dan telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Mengenai keberadaan KIB, Wahyu menilai akan sangat berpengaruh pada pencapaian reaalisasi nilai investasi yang akan diperoleh pada 2022 yang ditargetkan Rp9 triliun. Namun demikian dirinya tak menyebutkan nilai investasi yang sudah terealisasi di KIB.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Subiyanto menjelaskan keberadaan KITB dan KIB menjadi ekosistem perusahan besar. Artinya semua perusahaan besar yang akan masuk ke Kabupaten Batang harus berlokasi di kedua kawasan industri tersebut.
“Kalau kita sudah mendirikan kawasan industri berarti industri-industri besar harus wajib (masuk) kawasan industri, kemudian industri yang di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah industri kecil dan menengah. Hal itu diatur dalam undang-undang terkait dengan kawasan industri,” kata Subiyanto di Kantor Disperindagkop UKM, Kabupaten Batang, Rabu 21 Desember 2022.
“Kalau kawasan industri itu belum terisi semua oleh tenant, maka semua industri besar modal harus tetap di kawasan industri,” imbuhnya.
Menurutnya, kategori industri besar modal jika nilai investasinya di atas Rp10 miliar, kalau industri menengah Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Kalau industri kecil di bawah Rp5 miliar.
Kendati demikian kewajiban perusahaan besar berada di KITB dan KIB dikecualikan bagi perusahaan yang sudah berdiri sebelum adanya kawasan industri.
“Meskipun perusahaan mainan mobil PT Wanho masuk dalam perusahaan dengan modal besar. Namun, perusahaan tersebut berdiri sebelum ada kawasan industri. Sehingga perusahaan Wanho masuk di KIP di wilayah Kecamatan Banyuputih. Begitu juga dengan PT Apparel yang berdiri di Desa Ringingintung Kecamatan Tulis,” ujar Subiyanto,
Author: Haryoto Bramantyo
Editor: Haryoto Bramantyo