Anggota DPD RI Lia Istifhama.
Jakarta (Industrial News) — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menilai perlindungan konsumen di era ekonomi digital masih menghadapi berbagai celah regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Masifnya penggunaan platform digital di berbagai sektor dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.
Menurut Lia, transaksi digital yang mencakup sektor perbankan, telekomunikasi, perdagangan elektronik, transportasi berbasis aplikasi, hingga layanan makanan dan minuman telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, posisi konsumen justru masih relatif lemah.
“Transformasi digital memang memberi banyak manfaat, tetapi negara tidak boleh abai terhadap perlindungan konsumen. Tanpa regulasi yang kuat dan berpihak, konsumen berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Lia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia merujuk pada berbagai temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang sejak lama menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Sejumlah persoalan yang kerap muncul antara lain belum optimalnya regulasi sektoral, minimnya tanggung jawab platform digital terhadap kerugian konsumen, serta absennya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Selain itu, Lia juga menyoroti isu perlindungan data pribadi konsumen yang hingga kini masih rawan disalahgunakan. Ia menilai praktik penggunaan data konsumen oleh penyedia layanan digital untuk kepentingan pihak ketiga tanpa persetujuan yang jelas merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi.
“Data pribadi adalah hak dasar konsumen. Negara wajib memastikan tidak ada eksploitasi data dengan dalih inovasi atau kerja sama bisnis,” katanya.
Lia juga menyinggung praktik perjanjian baku yang sering kali merugikan konsumen karena disusun secara sepihak dan sulit dipahami. Kondisi tersebut, menurutnya, memperlemah posisi tawar konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam konteks kebijakan, Lia mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan konsumen digital secara komprehensif, termasuk percepatan penyempurnaan aturan perdagangan elektronik, penguatan perlindungan data pribadi, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara daring.
“Ekonomi digital seharusnya tumbuh seiring dengan keadilan dan rasa aman bagi konsumen. Tanpa itu, transformasi digital justru bisa menjadi sumber ketimpangan baru,” pungkasnya.
Ia berharap penguatan regulasi perlindungan konsumen digital dapat menjadi bagian integral dari agenda pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. [*]