24 Januari 2025
Sumber: https://www.suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-daerah/63693657b5465/pengembangan-kawasan-industri-pemkab-bangun-cilacap-industrial-park-di-lahan-seluas-82-ha

Dalam rangka pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap, pemerintah kabupaten melalui Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) memperluas lahan dengan membangun Kawasan Industri (KI) moderen bernama ‘Cilacap Industrial Park’.

Dalam Kawasan Industri (KI) modern yang akan dibangun tersebut, selain berdiri sejumlah bangunan industri, juga terdapat komersial area seperti ruko, perkantoran dan lainnya serta sarana prasarana penunjang Kawasan Industri. 

“Pembangunan Cilacap Industrial Park ini selain pengembangan kawasan industri di Cilacap, juga untuk memajukan perekonomian warga sekitar serta dalam rangka memajukan Kabupaten Cilacap sebagai kota yang pro investasi,” ujar Humas Perumda Kawasan Industri Cilacap, Ardiyanto saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022). 

Diketahui, Kawasan Industri (KI) modern tersebut akan dibangun di lahan seluas 82 Hektare dan berada di wilayah pesisir pantai, tepatnya di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan. 

“Kawasan Industri ini nanti bisa untuk industri pengolahan ikan, industri makanan, industri pengolahan tembakau, industri produk batubara dan pengilangan minyak bumi, industri kayu barang, industri farmasi seperti obat kimia dan obat tradisional, industri rawat angkutan, industri kosmetik dan lainnya,” bebernya. 

Sementara, penetapan lokasi tersebut berdasar pada Keputusan Gubernur Jawa tengah nomor 590/25 tahun 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap.

“Untuk Desa Menganti luasannya lebih besar dari Kelurahan Mertasinga. Kalau luas bidang tanah di Kelurahan Mertasinga semuanya 150 bidang tanah, sedangkan di Desa Menganti 351 bidang tanah. Semuanya 501 bidang tanah,” jelasnya. 

Adapun beberapa proses tahapan dalam pembangunan Kawasan Industri tersebut meliputi tahap awal perencanaan, kemudian persiapan, pelaksanaan dan tahap akhir penyerahan hasil. 

“Dan untuk saat ini kita masuk di tahap pelaksanaan yang diketuai oleh BPN Cilacap,” terang Ardiyanto. 

Lebih lanjut, dalam tahap pelaksanaan, pihaknya saat ini tengah merencanakan pengadaan tanah di dua wilayah tersebut yang dijadikan lokasi untuk pengembangan Kawasan Industri. 

“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar berkaitan dengan pembebasan lahan tanah kemudian melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah. Jadi ada beberapa satgas di lapangan yang melakukan pengukuran tanah dan mendata kepemilikan tanah,” katanya. 

Ia menambahkan, setelah inventarisasi dan identifikasi tanah, kemudian dilanjutkan penetapan dan pengumuman selama kurang lebih 14 hari. 

“Untuk penetapan sudah kemarin tanggal 1 November kemudian diumumkan sampai tanggal 14 November 2022. Setelah masa pengumuman berakhir, kemudian ada masa sanggah yang diberikan kepada warga sekitar,” tuturnya. 

Selanjutnya, apabila warga tidak melakukan upaya sanggah atas apa yang telah ditetapkan oleh BPN, kata dia, petugas kemudian turun ke lapangan untuk menghitung nilai harga dari kepemilikan tanah masing-masing warga tersebut. 

“Out put nya itu kan pembayaran dan kemungkinan untuk pembayarannya mulai bulan Januari 2023 mendatang dan kita usahakan pada bulan Januari nanti sudah melakukan pembayaran,” ungkapnya. 

Sementara itu, untuk pembangunan tahap l dimulai dari pembangunan infrastruktur dan dilaksanakan pada tahun 2023 setelah pembebasan lahan selesai. 

“Diawali pengurugan tanah terlebih dahulu, kemudian pematangan setelah itu baru kita bangun infrastruktur jalan dan jembatan,” katanya. 

Diharapkan dengan adanya perluasan Kawasan Industri tersebut, Kabupaten Cilacap menjadi Kota industri dan menarik banyak investor. 

“Kemudian perekrutan tenaga kerja dengan mengutamakan masyarakat sekitar dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya.

Staf Bidang Investasi Perumda Kawasan Industri Cilacap, Muhammad Agung Budi Setiawan menambahkan, dari jumlah luasan lahan seluas 82 hektare tersebut, nantinya tidak semuanya digunakan untuk kegiatan industri, hanya kisaran 70 persen. 

“Kita mempertahankan ekologinya, jadi kawasan industri namun berwawasan lingkungan dan kita memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dengan luasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Selain itu, ditegaskannya, para investor yang masuk harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar di sistem OSS. 

Dalam rangka pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap, pemerintah kabupaten melalui Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) memperluas lahan dengan membangun Kawasan Industri (KI) moderen bernama ‘Cilacap Industrial Park’.

Dalam Kawasan Industri (KI) modern yang akan dibangun tersebut, selain berdiri sejumlah bangunan industri, juga terdapat komersial area seperti ruko, perkantoran dan lainnya serta sarana prasarana penunjang Kawasan Industri. 

“Pembangunan Cilacap Industrial Park ini selain pengembangan kawasan industri di Cilacap, juga untuk memajukan perekonomian warga sekitar serta dalam rangka memajukan Kabupaten Cilacap sebagai kota yang pro investasi,” ujar Humas Perumda Kawasan Industri Cilacap, Ardiyanto saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022). 

Diketahui, Kawasan Industri (KI) modern tersebut akan dibangun di lahan seluas 82 Hektare dan berada di wilayah pesisir pantai, tepatnya di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan. 

“Kawasan Industri ini nanti bisa untuk industri pengolahan ikan, industri makanan, industri pengolahan tembakau, industri produk batubara dan pengilangan minyak bumi, industri kayu barang, industri farmasi seperti obat kimia dan obat tradisional, industri rawat angkutan, industri kosmetik dan lainnya,” bebernya. 

Sementara, penetapan lokasi tersebut berdasar pada Keputusan Gubernur Jawa tengah nomor 590/25 tahun 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap.

“Untuk Desa Menganti luasannya lebih besar dari Kelurahan Mertasinga. Kalau luas bidang tanah di Kelurahan Mertasinga semuanya 150 bidang tanah, sedangkan di Desa Menganti 351 bidang tanah. Semuanya 501 bidang tanah,” jelasnya. 

Adapun beberapa proses tahapan dalam pembangunan Kawasan Industri tersebut meliputi tahap awal perencanaan, kemudian persiapan, pelaksanaan dan tahap akhir penyerahan hasil. 

“Dan untuk saat ini kita masuk di tahap pelaksanaan yang diketuai oleh BPN Cilacap,” terang Ardiyanto. 

Lebih lanjut, dalam tahap pelaksanaan, pihaknya saat ini tengah merencanakan pengadaan tanah di dua wilayah tersebut yang dijadikan lokasi untuk pengembangan Kawasan Industri. 

“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar berkaitan dengan pembebasan lahan tanah kemudian melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah. Jadi ada beberapa satgas di lapangan yang melakukan pengukuran tanah dan mendata kepemilikan tanah,” katanya. 

Ia menambahkan, setelah inventarisasi dan identifikasi tanah, kemudian dilanjutkan penetapan dan pengumuman selama kurang lebih 14 hari. 

“Untuk penetapan sudah kemarin tanggal 1 November kemudian diumumkan sampai tanggal 14 November 2022. Setelah masa pengumuman berakhir, kemudian ada masa sanggah yang diberikan kepada warga sekitar,” tuturnya. 

Selanjutnya, apabila warga tidak melakukan upaya sanggah atas apa yang telah ditetapkan oleh BPN, kata dia, petugas kemudian turun ke lapangan untuk menghitung nilai harga dari kepemilikan tanah masing-masing warga tersebut. 

“Out put nya itu kan pembayaran dan kemungkinan untuk pembayarannya mulai bulan Januari 2023 mendatang dan kita usahakan pada bulan Januari nanti sudah melakukan pembayaran,” ungkapnya. 

Sementara itu, untuk pembangunan tahap l dimulai dari pembangunan infrastruktur dan dilaksanakan pada tahun 2023 setelah pembebasan lahan selesai. 

“Diawali pengurugan tanah terlebih dahulu, kemudian pematangan setelah itu baru kita bangun infrastruktur jalan dan jembatan,” katanya. 

Diharapkan dengan adanya perluasan Kawasan Industri tersebut, Kabupaten Cilacap menjadi Kota industri dan menarik banyak investor. 

“Kemudian perekrutan tenaga kerja dengan mengutamakan masyarakat sekitar dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya.

Staf Bidang Investasi Perumda Kawasan Industri Cilacap, Muhammad Agung Budi Setiawan menambahkan, dari jumlah luasan lahan seluas 82 hektare tersebut, nantinya tidak semuanya digunakan untuk kegiatan industri, hanya kisaran 70 persen. 

“Kita mempertahankan ekologinya, jadi kawasan industri namun berwawasan lingkungan dan kita memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dengan luasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Selain itu, ditegaskannya, para investor yang masuk harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar di sistem OSS. 

Pewarta: Satria Galih Saputra

Editor: Imron Hidayat

Sumber: https://www.suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-daerah/63693657b5465/pengembangan-kawasan-industri-pemkab-bangun-cilacap-industrial-park-di-lahan-seluas-82-ha