25 Januari 2025

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/07/05/pcnu-dan-muhammadiyah-kompak-tolak-pemekaran-kawasan-industri-jepara?page=2

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah menolak rencana pemekaran Kawasan Peruntukan Industri Jepara.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022-2024. Dalam Pasal 38 berisi penjelasan 9 kecamatan diproyeksikan menjadi kawasan peruntukan industri.

Kecamatan itu terdiri: Kecamatan Bangsri, Kecamatan Batealit, Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan, Kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, Kecamatan Mayong, dan Kecamatan Pecangaan. 9 kecamatan itu memiliki luas wilayah sekira 2.517 hektar. 

Atas rancangan ini, Ketua PCNU Kabupaten Jepara KH Charis Rohman menyatakan keberatan dan menolak ekspansi zonasi industri dari yang semula 3 kecamatan (Pecangaan, Kalinyamatan, Mayong) menjadi 9 titik kecamatan. 

“Menurut PCNU (itu) akan semakin menambah dampak sosial yang masif,” kata dia, Senin (4/7/2022). 

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menertibkan dan meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang sudah ada. Selain itu juga karyawan pabrik perlu pembinaan dalam etika berumahtangga. 

Pihaknya mengapresiasi pembahasan tata ruang di Jepara. Namun saat proses pembahasan harus disertai kajian mendalam dan evaluasi komprehensif terhadap pabrik-pabrik yang sudah ada. 


Dia juga menyesalkan pihaknya dan Muhammadiyah tidak diundang dalam dengar pendapat (public hearing) pembasan Ranperda RTRW pada bulan kemarin. 


Senada, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara Fachrurrozi menilai rencana 9 kecamatan menjadi kawasan industri akan menambah kekhawatiran kepada masyarakat. 

“Dengan mempertimbangkan dampak  yang ada, perusahaan-perusahaan di sekitar Mayong, Sengonbugel, Pelang dan sekitarnya sangat berbeda kondisi di lapangan dengan hasil rekomendasi kajian analisis dampak lingkungan,” bebernya.

Menurutnya, pembangunan pabrik-pabrik tersebut telah mengurangi resapan air dan menyebabkan banjir. Hal itu akan memperparah kondisi resapan di Desa Paren, Kecamatan Mayong, dan Deaa Batukali di Kecamatan Kalinyamatan. 


“Pengalaman pahit kami di Sengonbugel, banjir tengah malam di musim penghujan kemarin sudah tiga kali mengusik kenyamanan istirahat kami. Tidak hanya paket kiriman air over debit dari proyek pembangunan pabrik, tetapi lumpur menghiasi dan mendominasi rumah dan sekitar kami,” cerita Rozi. 


Kejadian itu baru, lanjutnya, dialami warga sejak berdirinya pabrik. Pasalnya, sudut elevasi dengan struktur tanah yang gembur rawan terbawa air saat debit air tinggi.

Untuk itu, Rozi meminta Pemkab Jepara mempertimbangkan lagi perluasan daerah industri. Selain itu, dia juga meminta perusahan yang belum melaksanakan CSR kepada warga sekitar perusahaan harus diperhatikan. 


Secara terpisah, Ketua Pansus Ranperda RTRW, Agus Sutisna menjelaskan sebagai ketua pansus ia hanya memberikan masukan kepada pihak-pihak yang diundang. 


“Yang saya usulkan (diundang) yang ada irisannya dengan rencana tata ruang. Misalnya bergerak di lingkungan hidup atau lembaha tata ruang,” kata dia saat ditemui tribunmuria.com. Pihak yang mengundang masuk domainnya pimpinan  DPRD dan sekretariat DPRD. 


Terkait keberatan, pihaknya tidak serta merta mengatakan setuju atau tidak setuju. Tetapi hal tersebut dikembalikan kepada eksekutif, apakah siap mengubah pola ruang dari yang diusulkan dengan yang keberatan. 


Pintu masuk keberatan itu, lanjut Agus, harus melalui pembahasan pansus. 


“Misalnya PCNU menyampaikan kepada pimpinan. Pimpinan nanti koordinasi dengan lintas pimpinan. Lalu koordinasi dengan ketua fraksi-fraksi. Lalu koordinasi dengan fraksi-fraksi yang duduk di pansus pembahasan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya. 

Menurut Agus, PCNU dan PD Muhammadiyah masih terbuka memberikan masukan dengan berbagai akses. Seperti melalui audiensi. 


Dia menjelaskan, saat ini pembahasan Ranperda RTRW memasuki tahapan nota kesepakatan persetujuan substansi. Saat memasuki pembahasan tersebut terjadi dinamika tentang Pasal 38 yakni pola ruang yang berkaitan dengan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).


Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/07/05/pcnu-dan-muhammadiyah-kompak-tolak-pemekaran-kawasan-industri-jepara?page=2