Menteri Perdagangan (Mendag) Budi santoso ditemui usai cara CEO Insight di Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Jakarta (Industrial News) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan perundingan tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia, rampung pada November 2025.
“Ya, bulan ini, November,” kata dia yang ditemui di Jakarta, seperti di lansir dari Antara.
Disampaikan Mendag, perundingan dengan Amerika Serikat dalam menetapkan tarif balasan tersebut dilakukan pemerintah secara hati-hati dengan memperhatikan posisi tawar-menawar (bergaining positions) Indonesia.
Menurut dia, pemerintah menginginkan agar produk-produk Indonesia yang tak diproduksi oleh AS bisa mendapatkan tarif resiprokal 0 persen.
“Kita ingin produk-produk kita yang tidak diproduksi oleh Amerika, tetapi diekspor ke sana yang mendapatkan 0 persen,” kata dia.
Minggu depan, lanjut Mendag, pihaknya akan melakukan perundingan kembali dengan Amerika Serikat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negosiasi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) masuk ke tahap finalisasi, setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
“Sekarang, finalisasi perjanjian dengan Amerika Serikat yang principle agreement-nya sudah disetujui oleh Bapak Presiden Prabowo dan Presiden Trump,” ucap Airlangga pada Oktober lalu.
Saat ini, lanjut Airlangga, sedang dilakukan penyusunan dokumen hukum atau legal drafting secara intensif ihwal kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Ia berharap tahap tersebut bisa berlangsung cepat.
Terkait dengan komoditas yang akan dibebaskan dari tarif, Airlangga menjelaskan bahwa pada prinsipnya pembebasan tarif akan diberlakukan kepada komoditas yang bisa ditanam di Indonesia, tetapi tidak bisa ditanam di Amerika Serikat.
“Begitu juga sebaliknya. Artinya, seperti kelapa sawit, kakao, coklat, itu mereka memberikan tarif nol,” tutur Airlangga.
Presiden Trump menetapkan tarif impor resiprokal untuk Indonesia sebesar 19 persen, turun dari angka yang ditetapkan pertama kali sebesar 32 persen.
Finalisasi besaran tarif 19 persen itu terjadi setelah adanya negosiasi via sambungan telepon antara Presiden AS dengan Presiden Prabowo. [*]