Bupati Kendal Dico M Ganinduto terus mendorong masuknya investasi ke Kawasan Industri Kendal (KIK) sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus unggulan di Indonesia. Tidak hanya menarik investasi untuk masuk, tetapi juga memanfaatkannya untuk mengurangi angka pengangguran di wilayahnya sendiri.
Selain itu, masih banyak multiplier effect lainnya. Seperti melibatkan produk UMKM dalam proses industrinya, dan masih banyak lagi. Kawasan Industri Kendal ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2019 dan perkembangannya saat ini sangat signifikan. Saat ini telah berhasil menyerap 22.000 tenaga kerja (80 persen warga lokal) yang semula hanya 2.800 tenaga kerja pada 2019.
Penyerapan ini juga didorong berbagai kebijakan daerah, yaitu diharuskannya tenant/investor yang ada menggunakan sumber daya manusia (SDM) asli Kabupaten Kendal. Tidak hanya itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Perindustrian untuk menyediakan pelatihan-pelatihan bagi calon tenaga kerja secara cuma-cuma. Sehingga, ketersediaan tenaga kerja sesuai skill yang diminta para tenant.
Selain itu, terdapat 80 pelaku usaha dengan perkembangan nilai investasi dari Rp7,3 triliun
pada 2018 saat ini sudah mencapai Rp32 triliun. Daya tariknya meningkat karena berbagai kemudahan investasi dari hulu hingga hilir. Berbagai fasilitas yang menjadi daya tarik adalah keberadaan Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebasan PPN atau PPNBM, Inland FTA, pembebasan bea masuk dan cukai, pembebasan PPN 22 impor, dan lalu lintas barang.
Daya Tarik Investasi ke Jateng
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal menjadi daya tarik tersendiri bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja di Provinsi Jawa Tengah.
“Sebagai KEK berbasis industri pertama di Pulau Jawa, KIK diharapkan mampu menjadi percontohan sebagai kawasan industri yang berhasil di Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, beberapa waktu lalu
Tercatat hingga Juli 2022, komitmen investasi telah mencapai Rp27 triliun yang berasal dari 75 pelaku usaha dari berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok,
Taiwan, dan Hong Kong, serta termasuk juga investor dari dalam negeri. Investasi tersebut mampu menyerap 12.030 orang tenaga kerja dan telah menghasilkan nilai ekspor sebesar USD50 juta.
“Dari data-data tersebut, dapat kita lihat bahwa investasi dan fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah, termasuk tax holiday, berhasil mendorong peningkatan ekspor,” katanya.
Sebagai sebuah kawasan yang menyandang status KEK, tentu saja banyak kelebihan yang didapatkan oleh KIK dibandingkan kawasan industri lainnya, antara lain terdapat pada fasilitas dan kemudahan yang didapatkan, berupa fasilitas fiskal dan non fiskal baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal dan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal untuk transaksi hingga Juli 2022.
Pemerintah terus berkomitmen mendukung pengembangan KEK Kendal agar dapat berkembang lebih pesat dan memberikan efek positif bagi peningkatan investasi di Indonesia.
“Perkembangan yang terlihat di KEK Kendal membuktikan bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah telah memberikan hasil yang baik. Investasi yang hadir di sini telah membuahkan lapangan kerja yang banyak bagi masyarakat sekitar,” kata Menko Airlangga.