28 Januari 2025

Antara/Aji Styawan

Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dimulai pada 2022 diharapkan akan menekan peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat. KIHT Lombok Timur ditargetkan dapat memfasilitasi pelaku industri rokok lokal dengan penyediaan tempat dan akses modal yang memadai. Di kawasan KIHT setiap pelaku industri akan didampingi secara intensif oleh pemda dan Bea Cukai Mataram. Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemprov NTB M.Husni menjelaskan pelaku industri lokal yang bergabung akan didampingi mendapatkan izin sebagai produsen rokok yang legal. Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram I Putu Alit Sudarsono mengungkapkan hal senada, dengan luas lahan 1,4 hektar yang ditetapkan sebagai kawasan KIHT, pelaku industri lokal disediakan tempat yang memadai dan bantuan lainnya.

Sumber: https://bali.bisnis.com/read/20211102/537/1461220/kawasan-industri-tembakau-lombok-timur-diharapkan-tekan-rokok-ilegal

Author: Harian Noris Saputra