28 Januari 2025

Sumber: https://koreri.com/2022/06/27/kasihiw-tegaskan-ki-teluk-bintuni-terus-berlanjut-dengan-skema-kpbu/

Perspektif Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT terhadap  rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni yang berlokasi di Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (27/6/2022) Bupati Petrus Kasihiw menjelaskan bahwa rencana Pembangunan Kawasan Industri  Teluk Bintuni tujuannya  untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia, di lahan 2.112 Ha berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni.

Dikatakan Kasihiw bahwa Kawasan Industri Teluk Bintuni bukan proyek daerah (Kabupaten Teluk Bintuni atau Provinsi Papua Barat) tapi merupakan salah satu proyek strategis prioritas  Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan III   Tahun 2024.

Proyek Strategis Prioritas Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni telah dirancang mulai tahun 2013 rencana sebagaimana di amanat pada RPJMN 2014 – 2019, yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024)

Penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survei terpadu yang dimotori dan  dilaksanakan oleh  Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucopindo dan termasuk di dalamnya PT. Pupuk Indonesia,  dan telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Feasibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek dan Analisa yang terkait dengan sarana dan prasarana pendukung industri termasuk pengembangan Pelabuhan, Analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survey tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya.

Hal ini dilakukan sekitar tahun 2013,  yang kemudian ditetapkan lokasi Kawasan Industri  dengan Surat Bupati Teluk Bintuni tanggal 29 Mei 2013 Perihal penetapan lokasi Kawasan Industri di Kampung Onar Distrik Sumuri Teluk Bintuni. Status Tanah Kawasan Industri Teluk Bintuni di 2.112 Ha statusnya adalah Areal Peruntukan Lain (APL) tidak bersentuhan lagi dengan kawasan hutan.

Kasihiw menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, merupakan Proyek Prioritas Strategis Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah  14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 – 2035, dan  amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, sebagai salah satu Major Project (Prioritas Utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024, sehingga dalam Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor  3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang secara tegas ditetapkan dalam daftar proyek strategis nasional pada lampiran poin 1 E 99.

“Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dipandang sangat strategis karena Kabupaten Teluk Bintuni memiliki sumber daya alam migas yang saat ini telah eksploitasi dan di produksi oleh BP Berau Ltd dan Genting Oil Kasuri Pte, Ltd yang akan memproduksi gas dari sumur Asap, Kido Merah di Sumuri, serta secara tegas termuat dalam dokumen AMDAL Plan Of Development satu (POD)  Genting Oil Kasuri, bahwa produksi Gas dari sumur ASAP, KIDO dan MERAH seluruhnya akan di alokasikan ke Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni,” Jelasnya.

Tindak lanjut untuk memenuhi kebutuhan gas di Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni telah dilakukan telah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Februari 2021 yang dihadiri oleh  Kementerian ESDM diwakili oleh Ditjen Migas, SKK Migas yang diwakili oleh Fatat Yani Abdurahman, Genting Oil Kasuri yang diwakili Oleh GM Nara Nilandaru dan PT. Pupuk Indonesia yang diwakili oleh Nugroho Christijanto, telah menandatangani kesepakatan, dalam kesepakatan tersebut Genting Oil Kasuri PTe Ltd dan PT. Pupuk Indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 MMSCFD selama 17 Tahun dengan titik serah plant gate Pabrik Pupuk PT. Pupuk Indonesia di Bintuni Papua Barat.

Selanjutnya Bupati, menjelaskan bahwa Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah ditetapkan sebagai pilot project dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)  yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas, yang pelaksanaannya telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud.

Perikatan tentang pelaksanaan Pembangunan Kawasan Strategis Nasional Teluk Bintuni, telah mendapat Persetujuan Menteri Keuangan atas PDF Proyek KPBU Kawasan Industri Teluk Bintuni pada tanggal 24 Januari 2020, dan Kesepakatan Induk antara Dirjen PPR Kementerian Keuangan dengan Sekjen Kementerian Perindustrian Tentang Penyediaan Fasilitas Proyek dan Pendampingan Transaksi Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni pada tanggal 24 Juni 2020.

Selanjutnya diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada PT. sarana Multi Infrastruktur untuk melaksanakan fasilitas PDF Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni,  dengan  surat KMK nomor 106/KM.08/2020 pada tanggal 23 Juli 2020, sedangkan Perjanjian Fasilitas PDF antara Kementerian Perindustrian dengan PT. Sarana Multi Infrastruktir ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020. ini menunjukkan bahwa Proyek KPBU Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni sedang berjalan (on going).

Pelaksanaan Proyek KI Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023. Kawasan Industri Teluk Bintuni dikembangkan dalam kerangka industrialisasi yang  memanfaatkan sumber daya alam migas dari proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok kasuri oleh GOKPL.

Dengan demikian pembangunan utilytas di Kawasan Industri  Teluk Bintuni sepenuhnya akan dibangun dengan menggunakan skema KPBU, termasuk pembangunan Pelabuhan, dan bukan melalui Kementerian Perhubungan yang sumber anggarannya dari APBN.

Untuk mendukung Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni, Gunernur Papua Barat (Drs. Dominggus Mandacan) pada tanggal 29 April 2019 bertempat di Sorong Selatan pada saat pelaksanaan Raker Kepala Daerah se Papua Barat, telah menandatangani surat pernyataan bersama antara Bupati Teluk Bintuni dan Direktur IKF Kementerian Perindustrian  dan akan memberi dukungan terhadap pembebasan lahan KI tahap satu 50 Ha yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni, sehingga pada tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dana untuk pembebasan lahan pada APBD 2020, namun karena Pandemi covid 19, dana dimaksud terkena refocusing dan realokasi anggaran mendukung penanganan covid 19.

Namun pada tahun anggaran 2022 Pemda Teluk Bintuni kembali menganggarkan dana sebesar 40 Milyar untuk tindak lanjut, hal ini sesuai dengan surat Ditjen IKF Kementerian perindustrian Nomor 323/IKTA/11/2018 tertanggal 6 nopember 2018 tentang Pembebasan Paham Kawasan Industri Tahap satu seluas 50 ha.

Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menyambut pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah membangun Pusat Pelatihan Tehnik Industri dan Migas yang merupakan satu-satunya di Indonesia Timur, Pusat Pelatihan tersebut berstandar Nasional dan Internasional, yang saat ini telah menelorkan 900 an Tenaga semi skill di bidang welder, pipefitter, electrical, rigger dan Mechanical yang sebagian alumninya telah bekerja di beberapa perusahaan migas dan industri di antaranya brunei, Qatar, Batam, Weda Morotai, proyek tol Jakarta.

“Harapan bahwa Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni akan terus berlanjut dengan Skema KPBU yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2024 Triwulan ketiga” imbuhnya.

Sumber: https://koreri.com/2022/06/27/kasihiw-tegaskan-ki-teluk-bintuni-terus-berlanjut-dengan-skema-kpbu/