28 Januari 2025

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/07/05/kantah-batang-pastikan-alih-status-kawasan-industri-segayung-sah-sesuai-regulasi?page=2

Proses alih status lahan Batang Industrial Park (BPI) dari HGU menjadi HGB akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Sorotan itu muncul dari fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna pandangan fraksi di DPRD Batang.

Fraksi PDI P menyoroti alih status HGU menjadi HGB milik PT Segayung itu.

Jubir PDI P saat itu, Zainudin, menyoroti proses alih status HGU milik PT Segayung menjadi HGB.

Hingga akhirnya menjadi sebuah kawasan industri, Batang Industrial Park (BIP).

Menanggapi hal itu,  Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan status alih lahan tersebut memastikan sudah sesuai regulasi dan tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu.

“Tidak ada masalah, semua sesuai proses, sesuai regulasinya serta sesuai RTRW kabupaten Batang,” tutur Kepala Kantah, Kris Joko Sriyanto kepada Tribunjateng.com saat ditemui di kantornya , Senin (4/7/2022).

Kris Joko menegaskan bahwa hanya ada satu status tanah yang tidak bisa dialihkan yaitu Hak Pengelolaan.

Tapi untuk HGU ke HGB bisa dilakukan pengalihan.

“Lagipula, HGU di sini adalah tidak dimaknai tanah rakyat dan itu bukan tanah milik negara tapi sudah menjadi subjek tersendiri, yaitu PT Segayung,” jelasnya.

Ia juga tidak mengetahui dari mana asal luasan tanah yang disebutkan bahwa luas lahan HGU yang jadi HGB 248,5 hektare seperti disebut dalam sidang paripurna.

Pihaknya hanya menerima pengajuan alih status dari PT Segayung seluas 106 hektare lahan.

Peruntukkannya selain menyesuaikan RTRW Kabupaten Batang, juga untuk ruas jalan.

Ia juga tidak mengetahui dari mana asal luasan tanah yang disebutkan bahwa luas lahan HGU yang jadi HGB 248,5 hektare seperti disebut dalam sidang paripurna.

Pihaknya hanya menerima pengajuan alih status dari PT Segayung seluas 106 hektare lahan.

Peruntukkannya selain menyesuaikan RTRW Kabupaten Batang, juga untuk ruas jalan.

Ia menjelaskan hingga 2011, kondisi lahan masih sesuai izin namun saat ini sudah dibangun jadi kawasan industri.

Informasi yang diperolehnya, status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan spengetahuannya, belum ada rujukan HGU menjadi HGB.

Penulis: dina indriani

Editor: muslimah

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/07/05/kantah-batang-pastikan-alih-status-kawasan-industri-segayung-sah-sesuai-regulasi?page=2