Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, di Kuningan, Jakarta.
Jakarta (Industrial News) – Sebayak 90 persen lahan kawasan industri yang sudah masuk dalam tata ruang, namun belum dimanfaatkan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana.
“Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 185.412 hektar lahan yang telah dialokasikan untuk kawasan industri di Pulau Sumatera, namun baru 13.000 hektar atau sekitar 7 persen yang telah dimanfaatkan.
Sementara di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektar yang tersedia, baru sekitar 34.000 hektar atau 9,75 persen yang telah digunakan.
“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegas dia.
Sejumlah tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi kawasan industri antara lain belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta kendala dalam proses pengadaan dan pelepasan lahan.
Suyus menambahkan, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari strategi percepatan perizinan berusaha. Namun, hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian ATR/BPN terus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat RDTR. Bantuan yang diberikan mulai dari anggaran hingga bantuan teknis dalam penyusunan aturan tersebut. [*]