27 Oktober 2025
Sumber: https://kendariinfo.com/ini-3-kawasan-yang-diproyeksikan-untuk-rencana-detail-tata-ruang-di-kendari/

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan pembahasan soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan strategis kota. Pembahasan itu sudah memasuki tahap seminar akhir.

Detailnya ada 3 kawasan yang diprioritaskan untuk jadi kawasan strategis dan dibahas dalam RDTR tersebut. Kawasan-kawasan itu antara lain kawasan industri di Kecamatan Nambo dan Abeli, kawasan Pelabuhan Bungkutoko di Kecamatan Abeli, serta kawasan pendidikan dan perkantoran di Kecamatan Poasia.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa setelah proses pembahasan seminar akhir ini, selanjutnya RDTR akan melalui beberapa tahap untuk kemudian ditetapkan melalui peraturan wali kota (perwali).

“Paling tidak investor itu menjadi tahu penataan ruang Kota Kendari ini seperti ini, contoh di kawasan industri apa saja, mereka akan melirik di Kecamatan Nambo saja tidak di kecamatan lain karena memang peruntukannya untuk itu,” kata Ridwansyah, Selasa (27/12/2022).

Penentuan RDTR kawasan strategis ini untuk mempermudah penataan kota sekaligus melihat potensi kota untuk pengembangan daerah.

“Tiga titik untuk wilayah pengembangan kota sehingga teman-teman kelurahan tahu saat mengeluarkan rekomendasi, apakah boleh membangun atau tidak, intinya kita sudah paham mana kawasan yang boleh dibangun atau tidak,” jelasnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan mengatakan, penentuan kawasan dan zonasi perlu mendapatkan tanggapan dari camat lurah hingga dinas terkait, sebab mereka sebagai penanggung jawab wilayah masing-masing lebih mengenal potensi di wilayahnya.

“Penentuan kawasan strategis di Kota Kendari menjadi bagian rencana besar desain tata ruang untuk pembangunan Kota Kendari, jadi harus diketahui dan mendapat tanggapan dari pihak terkait,” katanya.

Hal itu juga termasuk sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, sehingga semua potensi yang ada di lingkungan Kota Kendari menjadi masukan dalam RDTR ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pembentukan RDTR ini melibatkan masyarakat melalui lurah, camat hingga mengikutsertakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk asosiasi perencana Indonesia dan ikatan ahli berencana.

Setelah dibahas dalam beberapa kali forum group discussion, konsultasi publik, dan dituangkan dalam bentuk dokumen, selanjutnya akan dibahas untuk rencana perwalinya.

Kemudian jika hasil dari penyusunan ini sudah diacc dengan diberikan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka akan mendapat kesempatan untuk melaksanakan pembahasan lintas sektoral yang diikuti dari beberapa kementerian di Jakarta.

“Apabila semua dianggap secara teknis maupun materinya memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan penyusunan RDTR yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021 kita dianggap layak untuk lanjut penetapan perwalinya,” pungkasnya.

Sumber: https://kendariinfo.com/ini-3-kawasan-yang-diproyeksikan-untuk-rencana-detail-tata-ruang-di-kendari/