26 Januari 2025
Sumber: https://www.karimatafm.com/berita-utama/5661-gagal-lelang-pembangunan-kiht-pamekasan-dilanjutkan-2023.html

Pemkab Pamekasan melalui Disperindag Pamekasan akan melakukan lelang tahap 2 Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan Pamekasan pada awal tahun 2023. 

Achmad Sjaifuddin Kadisperindag Pamekasan membeberkan bahwa sebenarnya pihaknya menargetkan KIHT yang berlokasi Desa Gugul launching ditahun 2023 namun tidak sesuai target dikarenakan gagal lelang tahap 2 pada tahun 2022 ini.

“Tahun 2021 kami fokus dipenyusunan dokumen-dokumennya mulai dari studi kelayakan, master plan, DED, Amdal dan semua menyangkut perizinan. Pada 2022 murni untuk pembangunan fisik dengan angka mencapai kisaran Rp. 12,5 Miliar,” ungkapnya saat Talkshow di Program Kedai Karimata, Senin (21/11/2022).

Ia menjelaskan progres pembangunan KIHT di Pamekasan hingga saat ini telah rampung pada tahap 1 yakni perataan tanah serta pembangunan pagar keliling. Sementara untuk tahap 2 nantinya akan fokus pada pembangunan unit produksi, kantor, main gate, saluran dan pembangunan fisik lainnya.

Disisi lain, Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa adanya KIHT sebagai bentuk hadirnya pemerintah untuk membantu pengusaha rokok yang ingin memiliki usaha legal serta memberantas penyebaran rokok ilegal.

“Tiap tahun untuk DBHCHT Pamekasan selalu naik, karena ada pertumbuhan industri disana dan hasil budidaya tembaku yang luar biasa juga di Pamekasan. Jadi permasalahan calon pengusaha rokok yang selama ini kesulitan lahan karena persyaratannya minimal luas lahan 200 meter untuk membangun usaha, bisa bergabung dengan KIHT,” pungkasnya.

Sjaifuddin juga mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan konsolidasi dengan pabrik rokok lokal di Pamekasan yang akan menjadi mitra KIHT.

“Data yang ada masih ada 6 PR (Pabrik Rokok) lokal, standartnya 10. Kami juga harus konsolidasi hitam diatas putih dengan mitra KIHT yakni pabrik lokal yang siap gabung sebelum melanjutkan pembangunan KHIT tahap 2, jangan sampai kita membangun, tahu-tahu mitra atau penghuninya tidak ada,” tambahnya.

Sementara Syafi’i dari Kejari Pamekasan menuturkan bahwa pihak Kejari juga turut melaksanakan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program DBHCHT termasuk BLT DBHCHT yang akan disalurkan melalui Dinas Sosial.

“Jadi di Kejaksaan juga sudah dijelaskan dalam undang-undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 bahwa peran perdata dan tata usaha Negara itu salah satunya untuk mendampingi pemerintah kabupaten/kota setempat, dimana dalam pelaksanaannya jangan sampai dari pemangku itu ada ketakutan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” tutur Syafi’i.

Pihak Kejari juga melakukan pendampingan pada Dinas Sosial ketika memberikan sosialisasi pada perangkat desa dalam program BLT DBHCHT.

Pihak Disperindag berharap untuk masyarakat yang komitmen ingin terjun diindustri rokok legal bisa berkoordinasi dengan Disperindag Pamekasan untuk turut membantu membangun negeri melalui cukai rokok.

Sumber: https://www.karimatafm.com/berita-utama/5661-gagal-lelang-pembangunan-kiht-pamekasan-dilanjutkan-2023.html