Pemerintah memperketat ekspor limbah dan residu kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku mulai 8 Januari 2025 guna menjaga ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.
Portal Berita Industri No 1 di Indonesia
Pemerintah memperketat ekspor limbah dan residu kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku mulai 8 Januari 2025 guna menjaga ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.