Arsip foto - Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU/am.
Jakarta (Industrial News) – Rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan memasukkannya ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029. Rencana ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).
Menanggapi hal ini, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan sikap percaya penuh terhadap kebijakan pemerintah dan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi.
Dony menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak merasa khawatir dengan wacana tersebut. Ia meyakini bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah melalui pertimbangan matang.
“Oh enggak sama sekali (khawatir), sama sekali enggak. Karena buat kita apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan, jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan,” ujar Dony saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025), seperti dilansir dari tirto.id.
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa publik tidak perlu meragukan keputusan pemerintah. Menurutnya, wacana yang diangkat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tentunya telah didahului dengan kajian yang komprehensif.
“Oh, saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah jadi sebaiknya ditanya sama Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa), tentu sudah ada kajian yang mendalam gak usah khawatir. Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik enggk mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat,” jelasnya.
Purbaya sebelumnya memastikan redenominasi rupiah tidak akan diterapkan di tahun ini maupun tahun 2026. Meski penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029, nantinya Bank Indonesia lah yang akan menentukan kapan waktu yang tepat untuk dapat menerapkan kebijakan ini.
“Redenominasi itu kebijakan Bank Sentral, dan itu dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi nggak sekarang atau tahun depan. Nggak, nggak tahun depan,” ujar dia, kepada awak media, di Universitas Airlangga, dalam rekaman suara yang diterima Tirto, dikutip Selasa (11/11/2025). [*]